KPK Jadwalkan Kehadiran Febri Diansyah Pada Sidang SYL Pekan Depan
Kamis, 30 Mei 2024, 00:59 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kehadiran mantan kuasa hukum Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, padasidang pemeriksaan lanjutan pekan depan.
"Mengenai Febri, kami jadwalkan untuk hadir pada sidang hari Senin (3/5) depan," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan pemanggilan FebriDiansyah dilakukan karena nama mantan juru bicara KPK ituada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain Febri, masih terdapat empat orang saksi lainnya yang ada dalam BAP, namun Meyer tidak bersedia menyebutkan namanya.
Dengan begitu, KPK akan mengirimkan surat panggilan resmi melalui jasa pengiriman kepada Febri, yang dapat dikonfirmasi kehadiran atas panggilan itu. Namun, sebelumnya, dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim jaksa penuntut umum dan staf.
Meyer belum bisa memastikan mantan kuasa hukum SYL lainnya, seperti Donal Fariz dan Rasamala Aritonang, akan dipanggil juga pada sidang pemeriksaan saksi kasus SYL atau tidak.
"Yang jelas, ada perwakilan dari saksi tim kuasa hukum tersebut. Mudah-mudahan hadir," ujarnya.
Sebelumnya, ada pengakuan beberapa saksi dalam sidang pemeriksaan kasus SYL yang mengungkap para mantan kuasa hukum SYL pernah memanggil dan mengumpulkan beberapa saksi saat tahap penyelidikan. Di antaranya saksi yang sudah pernah hadir adalahmantan ajudan SYL, Panji Hartanto, dan mantan staf Kementan, Karina.
Para saksi mengaku mantan penasihat hukum SYLitubertanya kepada mereka tentang apa saja yang diterangkan, apa saja pertanyaan pada tahap penyelidikan, hingga terdapat arahan untuk tidak memberi penjelasan apabila tidak ditanya.
Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf BjunctoPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
MU Selamat dari Kekalahan saat Imbang 1-1 di Kandang Fulham
-
Dibayangi Gejolak Minyak - 07 Oktober 2026
-
Xavi Hernandez Puji Mexx Meerdink saat Belanda Kalahkan Serbia
-
Emas Antam Mendadak Naik Lagi! Harga Sabtu Capai Rp2,638 Juta per Gram
-
Timnas Putra Lithuania dan Putri AS Menjuarai FIBA 3x3 U23 World Cup 2026
-
Batal Pensiun, Aleksander Ceferin Siap Maju Lagi di Pemilihan Presiden UEFA 2027
-
Intelijen Belanda Peringatkan Teknologi dalam Mobil Modern Bisa untuk Memata-matai Anda
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.