Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT

Selasa, 28 Mei 2024, 00:01 WIB

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menegaskan pihaknya akan membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Hal tersebut dilakukan setelah merespons kisruh terkait UKT yang dinilai mahal dan menghambat mahasiswa mengakses perkuliahan.

"Baru saja saya bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Presiden menyetujui pembatalan kenaikan UKT," ujar Nadiem usai pertemuan dengan Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/5).

Ket. Foto: NADIEM MAKARIM Mendikbudristek - Baru saja saya bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Presiden menyetujui pembatalan kenaikan UKT. — Sumber: ISTIMEWA

Nadiem mengaku cemas melihat angka-angka kenaikan UKT di berbagai PTN. Berangkat dari kekhawatiran itu serta setelah menampung aspirasi berbagai lapisan masyarakat, diputuskan untuk membatalkan aturan kenaikan UKT tahun ini.

"Saya melihat beberapa angka-angkanya dan itu juga buat saya pun cukup mencemaskan. Jadi, saya mendengar sekali aspirasi dari berbagai macam mahasiswa, keluarga, dan masyarakat mengenai concern mereka mengenai adanya peningkatan UKT yang terjadi di PTN-PTN," kata Nadiem.

Dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Dalam waktu dekat kementerian akan mengevaluasi kembali ajuan UKT dari seluruh PTN.

"Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detail teknisnya," jelasnya.

Proses Evaluasi

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, mengatakan dalam proses evaluasi UKT semestinya pemerintah lebih dulu mengevaluasi Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Pasalnya, BKT merupakan dasar dalam penentuan UKT di PTN.

Dia mengatakan pemerintah bisa membuat kisaran nominal BKT tiap program studi (prodi) menyesuaikan dengan akreditasi perguruan tinggi dan indeks kemahalan suatu daerah. Menurutnya, pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek, mesti mampu juga menjalin komunikasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk pimpinan perguruan tinggi.

"Titik paling krusial adalah ketidakmampuan kementerian rembuk dengan rektor untuk merumuskan itu. Kalau itu bisa, sebenarnya UKT kemarin tidak terjadi ledakan seperti sekarang," ucapnya.

Ferdiansyah juga menyoroti terkait status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) yang memberikan otonomisasi atau kebebasan pihak PTN dalam mengelola kampus, termasuk keuangan. Menurutnya, PTNBH harus siap ketika anggaran dari pemerintah berkurang.

"Satu sisi ingin berstatus PTNBH, tapi satu sisi ketika dikatakan PTNBH ada konsekuensi logis terkurangi biaya anggarannya, itu terbengong-bengong," katanya.

Sementara itu, Dosen Administrasi Publik Universitas Airlangga (Unair) menilai kelas sosial menengah memerlukan perhatian khusus atas masalah kenaikan biaya kuliah tersebut. Naiknya biaya pendidikan di perguruan tinggi dinilai tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat ekonomi kelas atas dan bawah.

Dia menjelaskan masyarakat kelas atas memiliki kemampuan untuk mengakses pendidikan dengan mudah meskipun biaya pendidikan tinggi. Begitu pula dengan masyarakat kelas bawah, mereka dapat mengakses pendidikan melalui bantuan dari pemerintah.

"Ke depan, saya rasa prioritas anggaran pendidikan harus ditujukan pada akses pendidikan tinggi seluas-luasnya pada masyarakat kelas menengah ke bawah. Bantuan pendidikan juga mesti diawasi secara ketat dan tepat sasaran," ucapnya.

Sebagai informasi, skema UKT memiliki beberapa kategori pembiayaan sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa. Masyarakat kerap mengeluhkan mekanisme UKT sebab peningkatan biayanya tinggi dan kerap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi.

Kebaikan UKT ini menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah.

Komisi X DPR RI lalu menindaklanjuti permasalahan itu dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan Uang Kuliah Tunggal pada beberapa waktu belakangan ini.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Muhamad Ma'rup

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Senin 24 Agustus 2026 Naik, Segini Harga Terbarunya

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.