Mantan Agen CIA Mengaku Bersalah Jadi Mata-mata Tiongkok

Sabtu, 25 Mei 2024, 10:01 WIB

WASHINGTON - Seorang mantan agen CIA pada hari Jumat (24/5) mengaku bersalah karena menjadi mata-mata untuk Tiongkok, Departemen Kehakiman AS mengumumkan.

Alexander Yuk Ching Ma (71), penduduk asli Hong Kong yang menjadi warga negara AS yang dinaturalisasi, mengaku telah memberikan "informasi rahasia pertahanan nasional AS dalam jumlah besar" kepada pihak berwenang Tiongkok pada tahun 2001, meskipun ia belum pernah dipekerjakan oleh CIA selama 12 tahun.

Ket. Foto: Gambar yang terdapat dalam tuntutan pidana terhadap Alexander Yuk Ching Ma ini menunjukkan tangkapan layar yang dibuat dari video karyawan FBI yang menyamar yang diambil pada Januari 2019 saat sedang rapat. — Sumber: AP/US Justice Department

Menurut pernyataan Departemen Kehakiman, pertemuan Ma dengan perwakilan Biro Keamanan Negara Shanghai diprakarsai oleh mantan agen CIA lainnya, saudara sedarah Ma yang lahir di Shanghai dan juga menjadi warga negara Amerika yang dinaturalisasi, yang diidentifikasi sebagai "co-conspirator #1".

Pada akhir pertemuan hari ketiga di sebuah hotel di Hong Kong, "petugas intelijen Tiongkok memberikan uang tunai $50.000 kepada CC #1, yang dihitung oleh Ma," kata pernyataan itu.

"Ma dan CC #1 juga sepakat saat itu untuk terus membantu" intelijen Tiongkok.

Pada 2003, Ma dipekerjakan sebagai ahli bahasa oleh Biro Investigasi Federal di Hawaii "sebagai bagian dari rencana investigasi, untuk bekerja di luar lokasi di mana aktivitasnya dapat dipantau" dan kontaknya dengan Tiongkok dapat diselidiki.

Pada 2006, Ma "meyakinkan CC #1 untuk memberikan identitas setidaknya dua individu yang digambarkan dalam foto yang diberikan kepada Ma" oleh intelijen Tiongkok.

Ma mengakui bahwa informasi yang diberikan serta apa yang dia berikan pada tahun 2001 "akan digunakan untuk merugikan Amerika Serikat atau menguntungkan" pihak berwenang Tiongkok.

Ma bekerja untuk FBI hingga tahun 2012, dan tidak jelas bagaimana kedoknya bisa dibuka.

Jika diterima oleh pengadilan, perjanjian pengakuan bersalah, yang memastikan bahwa Ma akan bekerja sama dengan pihak berwenang AS, memberikan hukuman penjara 10 tahun kepadanya yang dapat dijatuhkan pada 11 September.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.