Ukraina Membuat UU tentang Mobilisasi Narapidana untuk Berperang Melawan Rusia

Minggu, 19 Mei 2024, 01:30 WIB

Moskow - Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy telah menandatangani undang-undang tentang mobilisasi narapidana di negara tersebut untuk dapat berperang melawan Rusia, demikian menurut basis data parlemen pada Jumat (17/5).

UU tersebut mengamandemen hukum pidana Ukraina dan undang-undang lainnya untuk memperkenalkan "lembaga pembebasan bersyarat bagi orang-orang yang menjalani hukuman karena partisipasi langsung mereka dalam membela negara, melindungi kemerdekaan dan integritas wilayahnya."

Pembaharuan kabar terhadap produk legislatif itu kini menyatakan bahwa RUU tersebut telah disahkan dengan ditandatangani oleh Zelenskyy.

Pada 11 April, parlemen Ukraina menyetujui UU yang memperketat aturan mobilisasi.

Undang-undang itu juga bertujuan untuk menambah pasukan Ukraina yang terkuras jumlahnya akibat konflik bersenjata dengan Rusia selama dua tahun terakhir ini.

Selain itu, aturan itu mewajibkan semua warga Ukraina yang wajib militer untuk melapor ke kantor wajib militer dalam waktu 60 hari setelah UU tersebut diberlakukan.

RUU tersebut ditandatangani oleh Zelenskyy menjadi UU pada 16 April dan akan mulai berlaku pada Sabtu (18 Mei 2024).

Kondisi darurat militer diberlakukan di Ukraina pada 24 Februari 2022. Sehari setelahnya, Zelenskyy menandatangani dekrit tentang mobilisasi umum.

Selanjutnya, darurat militer dan mobilisasi terus diperluas sejak saat itu. Pada 9 Mei, presiden Ukraina menandatangani UU untuk memperpanjang mobilisasi dan darurat militer di negara tersebut selama 90 hari lagi.

Di bawah kondisi darurat militer tersebut, pria berusia 18 hingga 60 tahun dilarang meninggalkan Ukraina.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

Dari yang Paling Horor Hingga yang Mengecewakan: Ranking Enam Film Insidious

Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palembang Imbau Warga Gunakan Masker

Karang Taruna Nasional Kerahkan Personel Turut Tangani karhutla di Kalbar

Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Kena Kartu Merah, Fortuna Sittard Harus Akui Keunggulan AZ Alkmaar

Pemprov Sumut Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Transformasi Digital

Gelar Bazar Harkop Harnas, Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM ‎

Produk UMKM Lebak Makin Laris! Pemkab Bantu Pasarkan Lewat Bazar

Pacu Daya Saing sebagai Kota Global, Pemprov DKI Dorong Penguatan Ekosistem Musik

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.