Sopir Bus Rombongan SMK Asal Depok Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 14 Mei 2024, 15:48 WIBSUBANG - Polisi menetapkan sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jabar, Sabtu (11/5), yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.
Direktur Lau Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo dalam keterangannya di Subang, Selasa (14/5), mengatakan penetapan status tersangka pada sopir bus bernama Sadira dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan akat bukti yang cukup.
"(Atas peristiwa kecelakaan itu) telah kita lakukan langkah-langkah penanganan pascakejadian laka lantas untuk memberikan kepastian hukum," katanya.
Di antara langkah-langkah yang dilakukan setelah terjadi kecelakaan itu ialah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, meliputi sopir bus, kondektur atau kernet, penumpang bus serta saksi yang ada di TKP dan ahli.
Langkah lain yang dilakukan ialah memeriksa fisik kendaraan bus yang didukung Dinas Perhubungan ProvinsiJabar dan Dinas Perhubungan KabupatenSubang.
"Dari langkah-langkah yang telah dilakukan itu, kita mendapatkan hasil bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, namun yang ada hanyalah bekas gesekan antara bus dengan aspal," kata Dirlantas.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa sopir bus, Sadira, yang merupakan warga Kota Bekasi itu telah mengetahui kalau kendaraan itu bermasalah dalam hal pengereman.
Di antara pemeriksaan yang telah dilakukan, kata Dirlantas, diketahui fakta-fakta bahwa di dalam kantong ruang udara kompresor ditemukan campuran oli dan air.
Kemudian oli pada kendaraan bus ditemukan dalam keadaan keruh dan di dalam minyak rem tersebut terdapat air yang melebihi 4 persen.
Fakta lainnya, jarak antara kampas rem di bawah standar seharusnya serta terjadi kebocoran O-Ring di dalam ruang relief foam.
"Jadi, dapat kita simpulkan bahwa penyebab dari terjadinya laka lantastersebut, yaitu karena adanya kegagalan fungsi pengereman," kata dia.
Pihak kepolisian, berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya dan ahli, menetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalan turunan Ciateradalah pengemudi bus atas nama Sadira.
"Selanjutnya kita juga akan memintai keterangan pihak perusahaan maupun kepada ahli transportasi," katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkot Depok Gelar Pelatihan Barista, Penyandang Disabilitas Dapat Kesempatan Sama
-
PLH Kajati Sumut Herlina Setyorini Hadiri Peringatan May Day 2026
-
Progres Rata-Rata 59 Persen, Menteri PU Pastikan Kualitas Bangunan Sekolah Rakyat Tahap II Tetap Terjaga
-
Trump Mengatakan Tidak Ingin Memperpanjang Gencatan Senjata dengan Iran
-
Jasa Marga Lakukan Buka Tutup Rest Area KM 62B Tol Jakarta-Cikampek
-
Sesosok Mayat Pria Mengapung di Embung Kayen Pati
-
Prosesor AMD Ryzen AI 400 Series Siap Tenagai Laptop AI Generasi Baru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.