ESDM Tangkap WNA Tiongkok Pelaku Tambang Emas Ilegal
Minggu, 12 Mei 2024, 17:14 WIBJAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YH karena melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
"Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam konferensi pers, "Penegakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara" yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Sabtu (11/5) malam.
Nindyo, sapaan akrab Sunindyo, mengatakan bahwa hingga saat ini, ESDM masih melakukan pendalaman terkait total berat emas berbentuk dore/bullion yang telah diproduksi, menghitung total kerugian negara, serta mendalami pihak-pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari penyidik PPNS Minerba bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri yang mengadakan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan atau wasmatlitrik terhadap kegiatan penambangan tanpa izin bijih emas.
Melalui wasmatlitrik, para penyidik menemukan aktivitas pertambangan tersebut, yang berlangsung di bawah tanah.
Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah alat ketok/labeling, cetakan emas, saringan emas, induction smelting, alat berat berupa lower loader, serta dump truck listrik.
Nindyo mengatakan, modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi.
"Dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan tersebut, mereka melaksanakan kegiatan produksi pengambilan bijih emas di lokasi, termasuk mengolah dan memurnikan di terowongan tersebut," kata Nindyo.
Hasil pekerjaan pemurnian di tunel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas untuk dijual.
Nindyo mengatakan bahwa ESDM masih mendalami tempat penjualan hasil pertambangan emas ilegal tersebut.
Atas kegiatan ilegal itu, Tersangka dinyatakan secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.
"Namun, perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba," ujar dia.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Seru, Parade Sewu Kupat di Kudus
-
Sempat Tertunda, Proyek Blok Tuna Hidup Lagi! Perusahaan Rusia Siap Gaspol Juni 2026
-
Lebaran 2026 di Jakarta: Pemprov Gratiskan MRT, LRT, Transjakarta hingga JakLingko untuk Tekan Kemacetan
-
Atasi Sedimentasi Pascabencana: Strategi Pemerintah Pulihkan Sungai di Tiga Provinsi
-
Ancaman Ransomware 2026: IBM X-Force Sebut AI Mudahkan Penyerang Bobol Rantai Pasok
-
Fiskal Harus Sehat, Jangan Gegabah Pelebaran Defisit
-
Victoria Veronica Titisari Kosasieputri, finalis Puteri Indonesia 2026 memperkenalkan advokasi bertajuk kemBALIkeSeni
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.