Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cegah Penularan Penyakit, Lalu Lintas Hewan dan Tumbuhan Harus Lewat Karantina

📅 Selasa, 07 Mei 2024, 07:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Penularan Penyakit, Lalu Lintas Hewan dan Tumbuhan Harus Lewat Karantina Doc: ANTARA/Humas Karantina
Ket. Hewan Sapi saat ditemukan tiba di Mamado tanpa melewati proses Karantina, di Manado, Senin (6/5/2024).

Manado - Kepala Karantina Sulawesi Utara I Wayan Kertanegara mengatakan lalu lintas hewan dan tumbuhan harus melewati proses karantina untuk mencegah penyakit masuk ke daerah tersebut.

"Saya berharap masyarakat bisa semakin taat melapor karantina saat membawa hewan, ikan, tumbuhan ataupun produk olahannya antar area/antarnegara," kata Wayan, di Manado, Senin.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesehatan sumber daya hayati yang akan dibawa, sehingga bebas dari ancaman penyakit.

Ia menjelaskan belum lama ini Petugas Karantina Sulawesi Utara melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Bitung lakukan tindakan penolakan terhadap seekor sapi asal Maluku Utara yang mencoba masuk ke Kota Bitung, Sulawesi Utara tanpa mengantongi sertifikat karantina.

Hewan mamalia ini didapati petugas saat melakukan pengawasan kedatangan kapal Portlink VIII Rute Ternate-Bitung.

Kepala Satpel Pelabuhan Bitung Zusane Katuuk mengatakan sapi yang di lalu lintasini tanpa sertifikat karantina dari daerah asalnya tersebut diangkut dalam mobil pickup yang ditutupi terpal untuk mengelabui petugas.

Kepala Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Sulawesi Utara Stenly Gosal mengatakan timnya telah melakukan tindakan penahanan untuk mencegah risiko penularan penyakit dari hewan yang belum dipastikan keamanan dan kesehatannya.

Ia mengatakan karena pemilik komoditas tidak bisa menunjukkan dan melengkapi dokumen sesuai aturan yang berlaku dalam batas waktu tertentu, maka sapi tersebut dilakukan tindakan penolakan, yakni dengan mengembalikannya ke daerah asalnya.

Dia menjelaskan bahwa melintaskan hewan seperti sapi, sangat rentan menularkan penyakit.

Tindakan penolakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pengguna jasa yang melanggar aturan karantina yang berlaku dan menutup peluang pengguna jasa karantina lainnya atau masyarakat melakukan hal yang sama, sehingga pencegahan resiko penular penyakit seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dapat tercapai dengan baik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.