Industri Hijau Permudah Akses Pendanaan

Kamis, 02 Mei 2024, 08:17 WIB

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penerapan konsep industri hijau atau green industry di sektor manufaktur. Selain meningkatkan daya saing, penerapan green industry mempermudah industri mendapatkan akses pendanaan.

"Penerapan standar industri hijau (SIH) membuka peluang dan kemudahan akses pendanaan (green financing) begitu juga jika memiliki Sertifikat Standar Industri Hijau," ungkap Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha di Jakarta, Selasa (30/4).

Ket. Foto: — Sumber: ISTIMEWA

Manfaat lainnya, lanjut Apit, yakni meningkatkan citra perusahaan untuk skala nasional maupun global, serta meningkatkan kinerja perusahaan dari sisi biaya energi, utilitas, bahan baku, dan pengelolaan lingkungan.

"Peluang pasar baru khususnya untuk pasar produk hijau atau produk berkelanjutan bakal terbuka lebar," tambahnya.

Dengan adanya SIH, industri nasional berpartisipasi dalam menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta mendorong dan mendukung percepatan program penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).

Upaya Percepatan

Ditegaskannya, dalam upaya mencapai peningkatan daya saing dan target pertumbuhan ekonomi nasional pada 2045, SDGs, NDC Indonesia, dan net zero emission (NZE), maka perlu adanya percepatan penerapan dan transformasi industri manufaktur menjadi industri hijau.

"Untuk mendorong percepatan dan transformasi tersebut perlu adanya pemberian stimulus berupa fasilitasi insentif. Pemberian fasilitasi insentif baik fiskal atau non fiskal sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018, yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah," jelas Apit.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi menuturkan industri hijau juga dapat digunakan sebagai tools dalam penurunan emisi GRK guna mencapai target yang telah ditetapkan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.