Menlu Retno Tegaskan Asia Tenggara Tak Boleh Jadi 'Tempat Aman' bagi Pelaku TPPO

Sabtu, 27 Apr 2024, 08:19 WIB

JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menegaskan bahwa Indonesia harus ambil bagian dalam upaya mencegah Asia Tenggara menjadi "tempat aman" (safe haven)untuk pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengincar WNI sebagai korbannya.

"Penting bagi kita untuk bekerja sama dan memastikan agar kawasan kita tidak menjadi safe haven bagi para pelaku TPPO," ucap Retno dalam sambutannya saat membuka agenda penganugerahan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award (HWPA) 2023 di Jakarta, Jumat (26/4) malam.

Menlu menyoroti terjadinya peningkatan tren perekrutan pekerja, termasuk WNI, di perusahaan judi daring dan penipuan daring(online scam)di Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir. Para WNI yang dijebak perusahaan tersebut rentan dieksploitasi dan menjadi korban TPPO, kata dia.

Sejak 2021, ucapnya, tercatat 3.428 kasus WNI terjerat perusahaan penipuan daring yang mayoritas masih terpusat di kawasan Asia Tenggara. Angka tersebut meningkat tajam setiap tahunnya, dan 40 persen di antaranya terbukti merupakan kasus TPPO.

Mengingat semakin canggihnya perkembangan modus kejahatan transnasional yang berpotensi menjerat WNI, Retno menyatakan bahwa upaya melindungi WNI harus menjangkau aspek pencegahan daripada hanya pada penanganan dan penyelesaian kasus.

"Di antaranya, melalui edukasi publik terkait proses migrasi yang aman dan program penyiapan keberangkatan calon PMI (pekerja migran Indonesia) yang tepat guna," ucap Menlu.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya koordinasi intensif antara kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan di pusat dan daerah serta kolaborasi dengan lembaga nonpemerintah untuk melindungi WNI dari jeratan TPPO di luar negeri.

Kemlu RI pada Jumat kembali menganugerahkan penghargaan HWPA 2023 kepada 23 individu dan entitas yang dinilai berjasa dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri sepanjang tahun tersebut.

Sejumlah penerima anugerah tersebut diketahui memiliki andil besar dalam menangani kasus TPPO yang menimpa WNI di luar negeri serta berkontribusi dalam upaya pencegahan melalui edukasi dan advokasi. Salah satu di antara penerima HWPA 2023 adalah AKBP Ni Made Pujewati dari Polda NTB yang berjasa menyelesaikan 55 laporan TPPO dengan 94 tersangka sepanjang 2023.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika

Durian Melimpah di Lebak, Pedagang Raup Omzet hingga Rp50 Juta Sehari

Kampung Adat Sade Terbakar, Kemenpar Siapkan Dapur Umum dan Pemulihan Wisata

Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman

Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan

Aturan Baru Florida Bikin Geger! Ngebut Ditilang, Berkendara Lambat Juga Kena

Potensi Karhutla pada Musim Kemarau, BMKG Minta Masyarakat DIY Waspada

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.