Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hakim PN Medan Vonis Mati Terdakwa Pengedar Sabu 45 Kilogram

📅 Kamis, 25 Apr 2024, 00:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hakim PN Medan Vonis Mati Terdakwa Pengedar Sabu 45 Kilogram Doc: ANTARA/ M. Sahbainy Nasution
Ket. Hakim Ketua Eriyanto Siagian (kiri) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (24/4/2024).

Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Nasrun alias Agam yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

"Mengadili, terdakwa Nasrun alias Agam dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Eriyanto Siagian di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Eriyanto mengatakan majelis hakim meyakini hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat dengan dampak yang buruk.

"Selain itu, terdakwa lagi menjalankan hukuman yang seharusnya merenungkan bukan melakukan peredaran narkotika dengan jumlah yang besar," ucapnya.

Selain Nasrun, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada rekanan yakni terdakwa Muhammad Rahmad, Safrizal, Nur Fadli dan Tgk Mansur selama seumur hidup karena terbukti membawa barang bukti tersebut ke Lampung.

"Sedangkan terdakwa Mahadir Muhammad dihukum selama 20 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara," kata Eriyanto.

Dia mengatakan keenam terdakwa itu terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Febrina Sebayang menjatuhkan vonis kepada keenam terdakwa dengan pidana mati.

Dalam dakwaan, Febrina mengatakan pada 21 September 2023 personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan Luthfi (berkas terpisah) di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

"Dari hasil interogasi barang bukti tersebut dari Aris (penyelidikan), kemudian personel melakukan pengembangan bahwa Aris berada di Kota Langsa, Aceh," ucapnya.

Selanjutnya kata Febrina pada 3 Oktober 2023 petugas polisi itu melakukan penggerebekan satu mobil dengan penangkapan Safrizal dan Mahadir Muhammad.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Safrizal, hasil interogasi dari Safrizal barang tersebut akan diantar ke M Rahmad yang telah menunggu di Jalan lintas Medan-Banda Aceh Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Singkatnya, petugas melakukan penangkapan M. Rahmad dan Tgk Mansur, Mahadir Muhammad dan Nur Fadli.

Selanjutnya barang bukti 45 kilogram sabu itu akan diantarkan oleh Nur Fadli dan terdakwa lainnya ke Lampung yang diberikan upah Rp200 juta yang disuruh oleh Nasrun yang berada di rumah tahanan negara di Sumut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Nasional
Jepang Kirim Chinook Bantu ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.