66 Pegawai Pelaku Pungutan Liar di Rutan KPK Dipecat
Kamis, 25 Apr 2024, 00:14 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memecat 66 orang pegawainya yang terlibat perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta.
"Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Ali menerangkan keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 orang pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," ujar Ali.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menerangkan pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.
Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas danzero toleranceterhadap praktik-praktik korupsi.
Mengenaipelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkanhukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.
Dewan PengawasKPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Wagub Jatim Emil Dardak Ajak Warga Nahdliyin Sinergikan Pembangunan Daerah
-
Cuaca Hari Ini, Minggu (12/4), Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Siang dan Sore
-
Anggaran Rejang Lebong Terserap Tak Sampai 100 Persen
-
Stabilitas Nilai Tukar: Lebih dari Sekadar Intervensi Moneter, Keyakinan Pelaku Pasar Menjadi Kunci
-
KPK tunjukkan barang bukti
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Pemkab Mimika Terjunkan Tim Terpadu ke Lokasi Longsor Tembagapura
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.