KKP Gandeng Kejagung Kawal Implementasi Siloker
Rabu, 24 Apr 2024, 08:47 WIBJAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster baik di bidang penangkapan, maupun pembudidayaan lobster.
Hal ini sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), serta mendapatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pendapatan negara.
"Kick off meeting ini dilaksanakan untuk menjalin kerjasama yang lebih erat dengan pihak Kejaksaan Agung, dalam pendampingan pelaksanaan tata kelola lobster, agar implementasinya sesuai dengan peraturan perundangan" ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Gemi Triastuti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4)
Saat melakukan kunjungan yang didampingi oleh Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana, saat melakukan kunjungan ke Kejagung dan diterima langsung oleh Direktur Pertimbangan Hukum, Sila Haholongan. Lanjut Gemi, KKP bersama Kejagung akan seiring dan sejalan dalam pelaksanaan penerapan regulasi terkait lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).
Sila merespon dengan baik permohonan KKP dalam memastikan kebijakan pengelolaan lobster berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tentunya ini sesuai dengan layanan Jamdatun dalam memberikan pendampingan dan konsultasi hukum terhadap institusi pemerintah," ungkapnya.
Lebih lanjut Sila menambahkan bahwa setelah kick off meeting ini dilaksanakan, pihak Kejagung dapat melakukan kegiatan pendampingan dalam implementasi tata kelola lobster oleh KKP.
Sebagaimana diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai salah satu langkah perbaikan tata kelola lobster di Indonesia. Melalui pengaturan tersebut, diharapkan pengelolaan lobster dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi, serta memperkuat peran Indonesia dalam global supply chain lobster.
Sistem baru ini berupa Sistem Informasi Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan (Siloker) yang terintegrasi, sehingga dapat diakses pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga kelompok nelayan penangkap BBL.
Dengan Siloker, nelayan akan lebih mudah dalam mengusulkan kelompok dan memperoleh kuota penangkapan BBL yang penetapannya diberikan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) provinsi kepada kelompok nelayan/kelompok usaha bersama (KUB).
- Kejaksaan Agung
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- benih lobster (benur)
- Sektor Perikanan
- Lobster
Redaktur: andes
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Dinkes: Kasus ISPA di Lampung Selatan Melonjak Usai Erupsi Anak Krakatau
-
KKP Tangkap Kapal Filipina dan Bongkar 25 Rumpon Ilegal di Maluku Utara
-
Tingkatkan Efisiensi dan Percepat Layanan Publik! Legislator Jabar Dukung Perampingan Satuan Kerja Pemprov
-
OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
-
Uniqlo dan Universitas Indonesia Hubungkan Mahasiswa dengan Praktik Bisnis dan Kepemimpinan
-
Hadapi Madura United, Bagayoko Yakin PSS Sleman Bisa Tampil Lebih Baik
-
Bencana Bisa Kuras APBD, Pemerintah Rilis Sistem Ukur Risiko Fiskal Daerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.