OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?

Senin, 07 Sep 2026, 19:20 WIB

JAKARTA – Dana pensiun menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan masyarakat memiliki jaring pengaman finansial setelah memasuki masa tidak produktif.

Karena mengelola dana dalam jangka panjang, penyelenggara dana pensiun dituntut memiliki tata kelola yang kuat, transparan, dan prudent.

Ket. Foto: Ilustrasi - Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. — Sumber: ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay.

Pengelolaan yang tepat bukan hanya menjaga keberlanjutan manfaat peserta, tetapi juga membangun kepercayaan terhadap industri dana pensiun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan 58 dana pensiun sejak 2020 hingga saat ini, yang mayoritas merupakan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dengan program pensiun manfaat pasti (PPMP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9), mengatakan pembubaran tersebut antara lain dipengaruhi pertimbangan efisiensi, penurunan jumlah peserta, maupun skala ekonomi.

"Memang betul bahwa terdapat dinamika dalam penyelenggaraan dana pensiun. Sejak tahun 2020 hingga saat ini terdapat 58 dana pensiun yang telah dibubarkan dan mayoritas merupakan dana pensiun pemberi kerja atau DPPK dengan program pensiun manfaat pasti atau PPMP," kata Ogi.

Menurut Ogi, kondisi tersebut sejalan dengan kecenderungan global berupa peralihan skema manfaat pasti (defined benefit) menuju skema iuran pasti (defined contribution).

Namun demikian, Ogi menegaskan pembubaran sejumlah dana pensiun tersebut tidak berarti keberlanjutan industri dana pensiun menjadi persoalan.

"Ini kan tidak berarti keberlanjutan industri dana pensiun menjadi persoalan. Pekerjaan rumah ke depan justru adalah memperdalam industri melalui perluasan kepesertaan," ujarnya.

Ogi mengatakan perluasan kepesertaan diperlukan agar dana pensiun dapat semakin optimal menjadi solusi finansial bagi masyarakat pada masa purnabakti sekaligus membantu memutus rantai sandwich generation.

Untuk itu, OJK terus mendorong inovasi program dana pensiun yang dapat menjangkau pekerja informal, pelaku UMKM, generasi muda, dan kelompok masyarakat lainnya, termasuk melalui digitalisasi.

Ogi menyampaikan saat ini pemerintah sedang memfinalisasi rancangan undang-undang tentang perlindungan ketenagakerjaan yang diarahkan untuk menambah cakupan jaminan ketenagakerjaan melalui jaminan pesangon yang masuk dalam ekosistem program pensiun.

Ogi menegaskan pengaturan lebih lanjut mengenai skema tersebut nantinya akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

OJK mencatat total aset industri dana pensiun mencapai Rp1.699,99 triliun pada Juli 2026, tumbuh 6,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Aset program pensiun sukarela mencapai Rp409,19 triliun atau tumbuh 4,24 persen yoy. Sementara itu, aset program pensiun wajib tercatat lebih tinggi, yakni mencapai Rp1.290,80 triliun atau tumbuh 7,51 persen yoy.

Program pensiun wajib tersebut mencakup program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.