Pelaku Tindak Pidana Perjudian Daring di Cianjur Ditangkap
Jumat, 19 Apr 2024, 18:24 WIBCianjur - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, menangkap AP (41) warga Jakarta pelaku tindak pidana perjudian online dengan menjualshortcut linkaplikasi untuk membuat situs judi onlineatau daring dengan keuntungan ratusan juta rupiah, Kamis (18/4).
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Jumat, mengatakan AP adalah ahli teknologi informasi atau information technologi (IT) pembuat aplikasi sehingga masyarakat dapat mengakses dan mengunduh aplikasi judi online tanpa terblokir Kementerian Informasi.
"AP menjualshortcut linkjudi online tersebut di beberapamarketplacesehingga transaksi dilakukan secara daring, satushortcutdengan harga Rp 150 ribu, setelah mendapatkanlink-nya, pembeli akan diarahkan melalui e-mail dan dikenakan biaya lain-lain hingga puluhan juta," katanya.
Sehingga pembeli dapat mengunduh aplikasi judi online tanpa harus menggunakanvirtual private network(VPN) dan tanpa terblokir, sehingga dia meraup keuntungan hingga ratusan juta dari hasil penjualanshortcut linkaplikasi judi online.
Polisi awalnya menemukan adanya penjualanshortcutuntuk membuka situs dan aplikasi judi online di salah satumarketplace,setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pelaku yang membuatshortcuttersebut berhasil ditangkap di Tangerang-Banten.
"Dalam aksinya pelaku yang merupakanhackermembuat aplikasi ataushortcutyang dapat digunakan untuk mengakses berbagai situs judi yang diblokir Kementerian Informasi," katanya.
Pelaku sudah menjalankan bisnis tersebut sejak satu tahun terakhir, sedangkan penangkapan yang dilakukan berdasarkan pencanangan pemerintah pusat setelah Presiden RI Joko Widodo melakukan rapat darurat judi online di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 18 April.
Hasilnya Jokowi memerintahkan Kominfo untuk membentuk Satgas Judi online, sehingga penangkapan AP dilakukan sebagai upaya pemberantasan judi online di Indonesia termasuk di Cianjur.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 dan pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BI-Rate Saja Tak Cukup, Gubernur BI Destry Damayanti Ungkap Taktik Baru Hadapi Gelombang Ekonomi Global
-
Menekraf Sebut JSD Blok M Festival Perkuat Ekonomi Kreatif Lokal
-
"Countdown" Asian Games 2026 Telah Dimulai, Upacara Pembukaan Tinggal 10 Hari, Atlet Indonesia Bersiap Unjuk Gigi
-
Strategi Efektif Manila: Militer Filipina Sukses Lumpuhkan Puluhan Pemberontak
-
Kualitas Udara Terganggu Akibat Polusi Debu di Bandung Barat
-
Waoww.. KKP Miliki Program Budi Daya Ikan di 40.000 Desa, Serius?
-
Era Transparansi Dimulai, OJK Wajibkan Pindar Ungkap Data Pendanaan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.