- Home
-
- Luar Negeri
-
- Dewan Sekolah di Kanada Aj...
Dewan Sekolah di Kanada Ajukan Gugatan Hukum ke Meta dan Tiktok karena Ganggu Belajar Siswa
Jumat, 29 Mar 2024, 11:30 WIBWashington - Empat dewan sekolah distrik di Ontario, Kanada, pada Kamis mengajukan gugatan hukum terhadap tiga penyedia platform media sosial karena dianggap mengganggu pembelajaran siswa.
Gugatan itu dilayangkan pada 28 Maret terhadap Meta (Facebook dan Instagram), Snap (SnapChat), dan ByteDance (TikTok) atas "gangguan terhadap sistem pendidikan," kata keempat dewan sekolah dalam sebuah pernyataan.
Pernyataan itu menyebutkan bahwa ketiga penyedia platform itu "dengan lalai merancang" dan memasarkan produk-produk adiktif yang mengganggu upaya untuk meningkatkan prestasi dan kesejahteraan siswa.
Para pendidik harus menghabiskan waktu lebih banyak di kelas untuk mengawasi berbagai masalah yang disebabkan oleh media sosial.
Mereka juga terpaksa menyusun ulang kurikulum untuk mengatasi gangguan konsentrasi dan kesehatan mental, serta perubahan perilaku siswa.
"Penggunaan media sosial secara kompulsif oleh siswa menimbulkan beban yang besar bagi sumber daya Dewan yang terbatas," kata pernyataan itu.
Gugatan tersebut menuntut ketiga penyedia platform itu untuk membuat produk mereka lebih aman dan membayar ganti rugi karena mengganggu tugas dewan sekolah dan hak mendasar siswa untuk mendapatkan pendidikan.
Keempat dewan sekolah itu dikabarkan menuntut ganti rugi sebesar 3,3 miliar dolar AS (sekitar Rp52,33 triliun).
Berita Terkait:
-
Tokopedia dan TikTok Shop Gandeng Kemendag Latih Perempuan Pelaku Usaha di Hari Kartini
-
Mensos Berharap Seleksi Sekolah Rakyat Tanpa Titipan
-
Lanud Sjamsudin Noor Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Bazar Murah untuk Warga Banua
-
Ancaman Ganda Mengintai, Indonesia Perlu Waspadai Krisis Pangan
-
Jakarta Pertamina Enduro Asah Konsistensi Jelang Seri Solo, Bidik Tiket Grand Final Proliga 2026
-
Mahasiswa Unri Dorong Digitalisasi Perikanan di Agam, dari Budidaya hingga Pemasaran
-
Menkeu Pastikan BBM Bersubsidi Terus Jalan, Purbaya Ungkap Perintah dari Presiden Prabowo
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.