KPK: Enam Perusahaan Terindikasi 'Fraud' Terkait Kasus LPEI
Jumat, 22 Mar 2024, 00:59 WIBJAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan ada enam perusahaan yang terindikasi melakukan kecurangan (fraud) dalam rangkaian kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Kemarin yang kami paparkan baru satu, tapi ada enam perusahaan itu curang dan kami tadi sudah investigasi dengan deputi investigasi," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3).
Seperti dikutip dari Antara, Alex juga mengatakan KPK telah melakukan audit dan investigasi untuk mencari apakah ada korporasi lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
"Dia (Deputi Investigasi KPK) juga sekarang akan melakukan audit investigasi lanjutannya untuk penerima kredit perusahaan-perusahaan penerima kredit yang lain yang terindikasi fraud," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa (19/3) mengumumkan telah menggelar penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI.
"Pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Terkait kasus serupa yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Senin (18/3), Ghufron menjelaskan KPK sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023.
Kebijakan Berbeda
Ghufron mengatakan untuk kasus ini pihak KPK mengambil kebijakan yang berbeda dari biasanya. Selama ini, KPK mengumumkan penyidikan dan menyampaikan telah melakukan penetapan tersangka.
"Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya," ujarnya.
Ghufron juga membahas soal Pasal 50 Undang-Undang KPK bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dulu oleh KPK.
"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," ujar Ghufron.
Namun, ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah didahului oleh kepolisian dan kejaksaan maka kedua penegak hukum itu wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Persita Tangerang Vs Persija Jakarta Bakal Jadi Laga Pmbuka Liga Purti Indonesia pada 17 Oktober 2026
-
Kaltim dan Jateng Kerja Sama Perluas Jangkauan Pasar Digital bagi Produk Olahan Ikan
-
Gerak Hijau 2026 Satukan Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat untuk Aksi Nyata Peduli Lingkungan
-
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Perlawanan.
-
Antusias Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Rela Berburu Undangan hingga Siapkan Baju
-
Rencana Bisnis 360 Triliun Rupiah FIFA Picu Perlawanan, UEFA: “Sepak Bola Bukan untuk Dijual”
-
DPRD Kota Bandung: Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Hadapi Berbagai Tantangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.