Tindak Tegas, Polres Karawang Ringkus Puluhan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Selasa, 19 Mar 2024, 00:03 WIBKarawang - Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, meringkus puluhan orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan psikotropika (narkoba) selama kurun waktu Februari hingga Maret 2024.
"Jadi selama periode Februari hingga Maret 2024 ada 24 orang tersangka yang ditangkap dari hasil pengungkapan 18 kasus penyalahgunaan narkoba," kata Wakil Kepala Polres Karawang Komisaris Polisi Prasetyosaat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin.
Ia merinci dari pengungkapan 13 kasus narkotika ditangkap 18 orang tersangka, kemudian dan dari pengungkapan lima kasus obat-obatanterlarang ada enam orang tersangka yang diringkus.
Dari pengungkapan kasus tersebut, jajaran Satnarkoba Polres Karawang menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 371,08 gram, ganja 2.575,36 gram dan 15.829 butir pil hexyimer dan tramadol.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Ajun Komisaris PolisiArief Zainal Abidin menambahkan modus yang digunakan para pelaku adalah transaksi dengan cara lama, yakni menggunakan sistemcash on delivery(COD)
"Modus transaksinya itu menggunakan modus lama COD. Jadi, mereka membeli dengan cara transfer duluan, kemudian nanti mereka memberikan peta (lokasi) untuk mengambil barangnya," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sedangkan untuk tersangka dalam kasus ganja disangkakan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun atau paling lama 12 tahun penjara.
Sementara tersangka kasus obat keras terlarang disangkakan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Berikut Prediksi dan Jadwal Sidang Isbat
-
Dominasi Sabalenka Mulai Terancam Para Pesaing
-
Kaltim Bergerak Bangun SDM Unggul, Disdikbud Ungkap Berbagai Strategi
-
Kurangi Ketergantungan Impor Obat, Proyek Plasma Indonesia Menang di IJGlobal Awards
-
Dirjen Ikma Kementerian Perindustrian RI Kunjungi Ikm Binaan Yayasan Dharma Bhakti Astra di Bogor
-
Tambahan CFD Belum Memperbaiki Udara Jakarta, Tetap Buruk
-
La Liga Spanyol: Villarreal Atasi Atletico, Akhiri Musim di Posisi Ketiga Klasemen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.