Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hingga Feberuari, Pajak Digital Terhimpun Rp22,18 T

📅 Jumat, 15 Mar 2024, 09:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hingga Feberuari, Pajak Digital Terhimpun Rp22,18 T Doc: ISTIMEWA
Ket. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun penerimaan pajak sebesar 22,18 triliun rupiah dari sektor usaha ekonomi digital per 29 Februari 2024. Nilai tersebut terdiri atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 18,15 triliun rupiah, Pajak Kripto 539,72 miliar rupiah, Pajak Fintech (P2P Lending) 1,82 triliun rupiah, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) 1,67 triliun rupiah.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengungkapkan, sampai Februari 2024, pemerintah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

"Penunjukan pada Februari 2024 yaitu Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Adapun pembetulan di bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd," kata Dwi Astuti di Jakarta, Kamis (14/3).

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar 18,15 triliun rupiah. Jumlah tersebut berasal dari 731,4 miliar rupiah setoran pada 2020, setoran 3,90 triliun rupiah pada 2021, setoran 5,51 triliun rupiah pada 2022, setoran 6,76 triliun rupiah pada 2023, dan setoran 1,24 triliun rupiah pada 2024.

Sumber "Fintech"

Sedangkan penerimaan Pajak Kripto senilai 539,72 miliar rupiah tersebut berasal dari 246,45 miliar rupiah penerimaan pada 2022, penerimaan 220,83 miliar rupiah pada 2023, dan penerimaan sebesar 72,44 miliar rupiah pada 2024. Penerimaan itu terdiri atas 254,53 miliar rupiah penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan 285,19 miliar rupiah penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Kemudian, sumber penerimaan pajak fintech (P2P lending) berasal dari 446,40 miliar rupiah penerimaan pada 2022, penerimaan sebesar 1,11 triliun rupiah pada 2023, dan penerimaan sebesar 259,35 miliar rupiah pada 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.