Cegah TPPO, Imigrasi Wonosobo Sosialisasi Paspor Elektronik
Jumat, 08 Mar 2024, 11:13 WIBWONOSOBO - Guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menyelenggarakan kegiatan penyebaran informasi sosialisasi paspor elektronik sekaligus pembentukan desa binaan Imigrasi.
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Wonosobo Faqih Ramadhani Prabowo dalam keterangan di Wonosobo, Jumat (8/3), menyampaikan sosialisasi jalur prosedural melalui e-paspor menjadi salah satu mencegah TPPO.
"Penyebaran informasi terkait permohonan izin ke luar negeri sesuai jalur prosedural melalui sosialisasi e-paspor menjadi salah satu upaya mencegah terjadinya TPPO di Wonosobo," katanya.
Selain itu, katanya Kantor Imigrasi juga membentuk desa binaan yang berfungsi sebagai agen intelijen terkait pemberian informasi tentang dampak negatif dari TPPO. Harapannya, dengan adanya informasi tentang keimigrasian, masyarakat tidak mudah terjerumus.
"Pada tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menemukan beberapa kasus TPPO. Salah satu faktor, yakni karena masyarakat masih kesulitan mengakses informasi terkait paspor dan keimigrasian. Maka dari itu pada tahun 2024, Kantor Imigrasi mengadakan program Desa Binaan di Desa Pakuncen Kecamatan Selomerto," katanya.
Ia menyatakan kalau Kantor Imigrasi Wonosobo sudah bisa melakukan layanan e-paspor, yaitu jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut.
"Terdapat beberapa perbedaan antara paspor biasa non elektronik dengan paspor elektronik atau e-paspor, khususnya terkait adanya chip di dalam e-paspor yang memiliki beberapa keunggulan dibanding paspor biasa non chip, berupa keamanan data tingkat tinggi. katanya
Masyarakat dapat memiliki e-paspor dengan mengeluarkan biaya Rp650.000 dengan masa aktif paspor selama 10 tahun. Untuk masyarakat di bawah usia 17 tahun atau anak berkewarganegaraan ganda masa aktif paspor selama 5 tahun.
Ia menyampaikan keuntungan e-paspor selain terdapat chip yang berisi data pemilik paspor, juga dapat mempermudah pemilik masuk ke beberapa negara tanpa visa seperti Jepang dan Korea.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KORPRI Luncurkan Program Perumahan Layak dan Terjangkau bagi ASN
-
Warga di Desa-desa Diingatkan untuk Mewaspadai Praktik-praktik TPPO
-
Beli Kendaraan Listrik di Jateng Sekarang Gratis Pajak Sepeser Pun? Ini Faktanya
-
Ratusan Warga Karawang Tuntut Penutupan Permanen THM Lokasi Pesta Gay
-
10.000 Siswa Madrasah Aliyah Swasta di Banten Dapat Program Sekolah Gratis
-
Wakil Uskup OCI Kunjungi Kapolda Maluku
-
Disekap 3 Tahun oleh Pria Berinisial TH, Wanita di Bandung Ini Alami Cacat Fisik dan Rugi Puluhan Juta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.