Tersangkut Kasus Pelecehan, Rektor Nonaktif UP akan Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
Selasa, 05 Mar 2024, 09:17 WIBJAKARTA -Kuasa hukum rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), ETH (72), Faizal Hafied menyebut kliennya bakal memenuhi panggilan kedua dari Polda Metro Jaya pada hari ini, terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap DF yang dilaporkan di Bareskrim Polri pada (29/1).
"Beliau (ETH) bakal hadir pada pukul 10.00 WIB, sesuai jadwal pemeriksaan," kata Faizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/3).
Faizal menjelaskan selain kliennya menghadiri pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihaknya akan mengklarifikasi peristiwa tersebut.
"Beliau punya itikad baik menjelaskan dan mengklarifikasikan, agar bisa dipulihkan nama baiknya, " ucapnya.
"Semua upaya hukum akan dilakukan untuk mengembalikan harkat dan martabat klien kami, " sambungnya.
Polda Metro Jaya akan kembali memanggil terduga kasus pelecehan seksual rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) pada Selasa (5/3). Pemanggilan tersebut merupakan panggilan laporan pelapor lain berinisial DF.
"Terlapor akan kembali dijadwalkan pengambilan keterangan dalam penyelidikan hari Selasa tanggal 5 Maret 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Ade Ary menyebutkan dua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh ETH telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Pertama laporan dari wanita berinisial RZ (42) diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Kemudian laporan dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.
Ade Ary menjelaskan dua laporan tersebut telah dilimpahkan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Selasa (27/2) untuk memudahkan penyidikan kasus itu.
ETH sendiri dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dilarang Naik Kereta, KAI Daop 8 Surabaya 'Blacklist' 9 Pelaku Pelecehan Seksual
-
Ustadz SAM Masih Buron! Polri Ajukan "Red Notice" ke Interpol
-
Cuaca Panas Terik di Samarinda Dipicu Ekuinoks, BMKG Ingatkan Ancaman Pancaroba
-
Gubernur Jatim-Malut Bertemu Bahas Penguatan SPBE dan Manajemen ASN
-
Event di Jakarta Akhir Februari 2026: Dari Festival Lego hingga Bazar Khas Ramadan
-
Pelecehan di Kereta
-
Festival Imlek Nasional 2026: Kemenekraf Kolaborasi dengan IP lokal Dorong Layanan CKG Masyarakat
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.