Kemenag Tegaskan KUA hanya Catat Pernikahan

Selasa, 05 Mar 2024, 03:13 WIB

JAKARTA - Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Kementerian Agama (Kemenag), Suyitno, menegaskan, rencana perluasan tugas Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya untuk layani pernikahan agama tidak terkait persoalan teologis. Menurutnya, langkah tersebut murni untuk memudahkan kerja administratif seperti pencatatan nikah.

"Tidak ada ini hanya soal nyatet nggak ada hubungan dengan teologis hanya soal pencatatan tok. Penting masyarakat diberikan edukasi banyak masih salah paham seolah-olah persoalan teologis, ini administratif," ujar Suyitno, usai acara diskusi terkait Moderasi Beragama, di Jakarta, Senin (4/3).

Ket. Foto: Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Kementerian Agama (Kemenag), Suyitno, usai acara diskusi terkait Moderasi Beragama, di Jakarta, Senin (4/3). — Sumber: Koran Jakarta/M.Ma'ruf

Dia menerangkan, terkait keagamaan, berdasarkan Undang-undang Dasar, mestinya jadi kewenangan Kemenag. Menurutnya, itu bisa jadi alasan kuat sehingga pencatatan nikah tidak perlu lagi di Kemendagri.

"Jadi ini sangat dimungkinkan untuk pencatatan nikah untuk semua agama sangat kuat secara kewenangan atributif," jelasnya.

Revisi Regulasi

Suyitno mengungkapkan untuk memperluas layanan KUA pihaknya telah melakukan kajian dalam rangka menemukan solusi jangka panjang dan jangka pendek. Menurutnya, perluasan layanan KUA bisa dilakukan tanpa harus merevisi regulasi.

Dia mencontohkan, UU Kependudukan menyebut bahwa pencatatan nikah untuk non-muslim memang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Meski begitu, ada pasal 25 yang memungkinkan bagi mereka yang berada di area terpencil dan di usia-usia tertentu yang tidak memungkinkan di Dukcapil.

"Kami ingin menggunakan celah itu, karena substansinya mendekatkan layanan kepada umat sehingga tidak harus menunggu revisi UU yang terlalu lama," katanya.

Suyitno menyebut, diskresi UU sangat dimungkinkan untuk digunakan agar KUA bisa digunakan sebagai tempat pencatatan nikah semua agama. Meski demikian, sebagai solusi jangka panjang masih butuh revisi UU. "Jangka panjang, Kita harus revisi UU. Legal formal yang lebih kuat," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Masyarakat Katolik, Kemenag, Suparman, memastikan, kehadiran KUA bagi umat Katolik, tidak mengurangi peran Gereja Katolik. KUA justru mendekatkan pelayanan kepada umat dan membawa semangat moderasi beragama. Pelayanan KUA juga akan dapat mempermudah pencatatan nikah secara Sipil.

"Jadi tidak boleh ada salah paham di antara umat. Sekali lagi saya sampaikan KUA tidak membatasi atau mengurangi peran gereja Katolik dalam hal pernikahan Katolik," terangnya. ruf/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Berita Terbaru

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.