- Home
-
- Megapolitan
-
- Penonaktifan NIK Warga Non...
Penonaktifan NIK Warga Non-DKI Permudah Penyaluran Bansos
Kamis, 29 Feb 2024, 11:32 WIBJAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu menilai penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang berdomisili di luar Jakarta mempermudah penyaluran bantuan sosial.
"Penonaktifan identitas warga yang sudah tak berdomisili di Jakarta harus segera diterapkan, nantinya Pemerintah Provinsi DKI akan memiliki data kependudukan secara akurat," kata Simon kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/2).
Simon menuturkan penonaktifan NIK warga yang berdomisili di luar Jakarta yang dimulai Maret 2024 ini memiliki dampak positif terhadap penertiban administrasi kependudukan.
Salah satunya penyaluran bantuan sosial (bansos) yang akan tepat sasaran dengan data kependudukan yang lebih akurat.
"Jadi, kita benar-benar punya data kependudukan yang baik, valid, sehingga bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah bisa tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan," ujarnya.
Kendati demikian, Simon mengimbau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta agar selektif dalam menonaktifkan NIK serta diharapkan prosesnya tidak ada kesalahan.
Prosesnya, kata dia, perlu dilakukan secara berhati-hati sebab akan menyebabkan pemutusan bansos secara otomatis. Terlebih terkait penanganan warga yang tidak berdomisili di Jakarta karena pekerjaan.
"Kecuali mereka sudah memiliki rumah sendiri di luar Jakarta dan menetap di sana, namun masih memiliki identitas Jakarta, nah itu yang harus dihapus," katanya.
Dinas Dukcapil DKI Jakarta melakukan sosialisasi penonaktifan itu dilakukan secara bertahap sesudah Pemilu 2024. Hingga kini Dukcapiljuga masih menunggu hasil resmi pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun kriteria yang terkena sasaranpenonaktifan antara lain orang yang sudah meninggal, keberatan dari pemilik rumah hingga kontrakan, penduduk yang sudah tidak berdomisili secara "de facto" selama lebih dari satu tahun.
Kemudian, pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait dan wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, pihaknya meningkatkan sosialisasi penonaktifan NIK 94 ribu warga yang tidak berdomisili di Jakarta.
"Pertimbangannya perlu waktu cukup untuk melakukan sosialisasi serta pendataan jumlah yang akan dilakukan penataan dan penertiban dokumen kependudukannya," ujar Budi.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Color of Jakarta 2026: Gubernur Pramono Janjikan Transportasi Gratis 5 Hari di HUT 500 Jakarta
-
Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Papua: Juara 1 Dapat Hadiah Bantuan Rp3 Miliar
-
Kemendagri Beri Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 Regional Papua di Jayapura
-
Jakarta Robotic Games Jadi Agenda Tahunan, Gubernur Pramono: Cetak Talenta AI
-
Jakarta IP Market 2026 Resmi Dibuka, Dorong IP Lokal Tembus Global
-
Buka JEFF 2026 di Balai Kota, Gubernur Pramono Anung Terima Rekor MURI
-
Pemprov DKI Resmikan LRT Jakarta Velodrome-Manggarai pada Agustus 2026
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.