Kementerian PPPA Minta Semua Pondok Pesantren Terdaftar di Kemenag untuk Penuhi Standar Perlindungan Anak
Rabu, 28 Feb 2024, 13:27 WIBJAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta semua pondok pesantren harus terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) untuk dibina dan diawasi serta memenuhi standar perlindungan anak.
"Berharap semua ponpes harus terdaftar sebagai lembaga yang bisa dibina dan diawasi," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar di Jakarta, Rabu (28/2), menanggapi kasus penganiayaan anak di Pondok Pesantren Hanifiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), yang berujung tewasnya korban.
Pasalnya, kata dia, Pondok Pesantren Hanifiyyah tidak memiliki izin sebagai tempat pondok pesantren. Nahar menyatakan keprihatinan yang mendalam atas nasib malang yang merenggut nyawa korban. "Kami tentu sangat prihatin dengan kejadian ini," katanya.
Pihaknya juga menyoroti tentang pentingnya setiap satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, untuk memenuhi standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA).
"Ini penting agar menjadi pelajaran bahwa setiap satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, wajib memenuhi standar LPKRA," kata Nahar.
Sebelumnya Kemenag Jatim mengungkapkan pondok pesantren tempat BM (14), santri yang menjadi korban penganiayaan rekannya di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah tidak memiliki izin sebagai tempat pondok pesantren.
Dalam penanganan kasus ini polisi telah menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap BM.
Empat pelaku terdiri dari dua orang dewasa dan dua orang masih usia anak yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.
Korban merupakan adik kelas para pelaku. Diduga terjadi kesalahpahaman di antara anak-anak tersebut sehingga menyebabkan kejadian penganiayaan berulang.
"Jika memenuhi unsur pidana kekerasan terhadap anak, maka agar diberikan hukuman sesuai Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan jika perbuatannya direncanakan, dapat diberlakukan sanksi yang diatur dalam Pasal 353 KUHP," kata Nahar.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
JBL Perbarui Tour Series, Hadirkan Sound Curve Lebih Natural dan Antarmuka Lebih Intuitif
-
Kejurnas Arung Jeram Menjadi Ajang Pembuka ke PON 2028
-
PART Catat Pertumbuhan Penjualan 38,23% pada 2025, Perkuat Diversifikasi Manufaktur dan Siapkan Right Issue serta Buyback Saham.
-
Dapat Tambahan 50.000 Ton, Stok Beras Perum Bulog Sumut Cukup hingga Akhir 2026
-
Langkah Strategis Komdigi Mendapat Sorotan Akademisi UI dalam Forum Global di Moskow
-
Dukung Kelancaran Frekuensi MotoGP Mandalika, Menkomdigi Amankan Lebih dari 250 Frekuensi Khusus
-
Apakah Ada yang Tahu Apa Itu Jelekongism
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.