- Home
-
- Luar Negeri
-
- Kematian Tokoh Oposisi Rus...
Kematian Tokoh Oposisi Rusia, Sekjen PBB Minta Dilakukan Penyelidikan Menyeluruh
Sabtu, 17 Feb 2024, 10:17 WIBWASHINGTON - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres "terkejut" atas meninggalnya tokoh oposisi Rusia Alexei Navalny dan meminta penyelidikan menyeluruh, kredibel dan transparan atas hal itu, menurut juru bicaranya Stephane Dujarric pada Jumat (16/2).
"Sekjen terkejut atas berita mengenai kematian dan penahanan tokoh oposisi Alexei Navalny," ujar Dujarric kepada wartawan.
Guterres juga menyampaikan duka citanya kepada keluarga Navalny.
Badan lembaga pemasyarakatan Rusia pada Jumat mengatakan bahwa Navalny meninggal di penjara dimana ia menjalankan hukumannya.
Dalam pernyataannya badan tersebut mengatakan bahwa Navalny kehilangan kesadaran setelah berjalan-jalan di Distrik Otonomi Yamalo-Nenets Arktik, tempat penjara itu berada.
Navalny ditangkap pada Januari 2021 setelah dirawat di rumah sakit di Jerman, dimana ia mendapatkan perawatan akibat keracunan.
Negara-negara Barat dan Navalny menyalahkan Rusia atas insiden keracunan tersebut, sebuah tuduhan yang disangkal Kremlin.
Pada Agustus, Navalny dijatuhi hukuman penjara 19 tahun atas tuduhan ekstremisme, dan kejahatan lainnya. Dia sudah menjalani 11,5 tahun penjara atas kasus penipuan.
- Rusia
- Antonio Guterres
- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
- Vladimir Putin
- Oposisi
- Alexei Navalny
- Sekjen PBB
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Wali Kota: 700 Ribu Wisatawan Serbu Bandung Saat Libur Lebaran
-
RI Bidik Minyak Rusia—Pertamina Siap Eksekusi Arahan Pemerintah
-
Pemprov DKI Berlakukan Verifikasi Ulang Tiket Mudik Gratis
-
Densus 88 Tingkatkan Pengawasan dari Ancaman Terorisme
-
Hotel Ciputra Jakarta Resmi Menerima Sertifikasi Chinese Friendly Hotel dari Ctrip
-
Menkop Resmikan Call Center Layanan dan Pengaduan Kopdes Merah Putih
-
Anggaran Kemenhub 2026 Rp28,48 Triliun Difokuskan pada Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.