KPK Kembangkan Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara, Sprindik Baru Terbit
Kamis, 10 Sep 2026, 13:02 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut.
"Sprindik (surat perintah penyidikan) baru per Agustus 2026," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (10/9).
Menurut Budi, sprindik baru tersebut masih bersifat umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan.
"Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang saat itu menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai pihak yang diduga menerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi suap.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Ade mulai berkomunikasi dengan Sarjan setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030. Ade diduga rutin meminta ijon atau uang proyek melalui perantara ayahnya maupun pihak lain dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025.
Total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade maupun ayahnya disebut mencapai Rp11,4 miliar.
Dalam persidangan terdakwa Sarjan pada 8 April 2026, Yayat Sudrajat mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Ia juga mengaku memperoleh imbalan hingga Rp16 miliar sejak 2022.
Berdasarkan dakwaan KPK terhadap Sarjan, terdakwa pada 2024-2025 disebut memberikan uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Yayat Sudrajat.
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Salah satunya seorang pegawai bagian legal Lippo Cikarang berinisial RR.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RR selaku pegawai legal Lippo Cikarang," kata Budi.
Selain RR, KPK memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial IF sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pengembangan penyidikan ini dilakukan ketika perkara pokok yang menjerat Ade Kuswara dan HM Kunang masih berproses di Pengadilan Tipikor Bandung. Keduanya sebelumnya telah dituntut masing-masing tujuh tahun dan empat tahun penjara oleh jaksa KPK.
- Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.