Pemkab Pati Tak Mau Kecolongan, Status Kekeringan Dikaji Demi Penanganan Lebih Cepat

Rabu, 09 Sep 2026, 15:15 WIB

PATI - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mulai mengkaji peningkatan status kebencanaan dari siaga darurat menjadi tanggap darurat guna mengoptimalkan penanganan dampak kekeringan yang meluas.

"Dampak kemarau panjang di Kabupaten Pati, saat ini tidak hanya meluas karena saat ini sudah ada 25 desa yang terdampak, melainkan juga berdampak terhadap lahan pertanian," kata Kepala Pelaksana harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati Martinus Budi Prasetyo di Pati, Rabu.

Ket. Foto: Pelaksana tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra didampingi Kepala Pelaksana harian BPBD Kabupaten Pati Martinus Budi Prasetyo saat pendistribusian air bersih kepada warga terdampak kekeringan. — Sumber: Antara foto/HO-Humas Pemkab Pati

Usulan peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat diajukan mengingat perluasan dampak kekeringan yang kini meluas ke 25 desa, berdampak pada lebih dari 1.000 hektare lahan pertanian, serta mengakibatkan sekitar 500 hektare tanaman padi mengalami puso.

Kondisi tersebut mendasari instruksi Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra kepada BPBD untuk menyiapkan draf keputusan bupati terkait penetapan status tanggap darurat bencana kekeringan.

"Untuk memutuskannya, maka perlu dilakukan pengkajian. Kita ajukan data-data dampak kekeringan sampai dengan September 2026 ini. Nantinya, pimpinan juga akan mengumpulkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis maupun Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) karena untuk menetapkan status tanggap darurat itu harus sepengetahuan Forkopimda," ujarnya.

Karena nantinya, kata dia, Forkopimda juga ikut menandatangani hasil kajian dari Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Pati. Penetapan status kebencanaan, kata dia, nanti tetap diambil dalam forum rapat koordinasi antara Forkopimda dan OPD teknis terkait.

Dengan adanya peningkatan status kebencanaan kekeringan tersebut, nantinya BPBD bisa memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk meningkatkan distribusi air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan.

Melalui dana tersebut, pemerintah daerah akan memusatkan pendistribusian air bersih di bawah koordinasi posko BPBD. Langkah ini didukung penanggungjawaban biaya operasional agar suplai bantuan air bersih bagi warga dapat mencapai 48 tangki setiap harinya.

Kapasitas suplai 48 tangki per hari tersebut dihitung berdasarkan pengoperasian gabungan 12 unit truk tangki dari berbagai instansi, yang meliputi empat unit dari BPBD, serta armada dukungan dari PMI, Kepolisian, dan pihak terkait lainnya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.