KPU Jawa Barat Sebut Pemusnahan Surat Suara Setelah Kebutuhan TPS Terpenuhi
Rabu, 14 Feb 2024, 02:46 WIBCimahi - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni mengungkapkan bahwa pemusnahan surat suara dilakukan setelah semua kebutuhan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpenuhi.
Ummi menjelaskan bahwa secara aturan, stok surat suara adalah jumlah DPT ditambah dua persen per TPS, sehingga pembakaran dilakukan setelah dipastikan semua kebutuhan terdistribusi.
"Ini di luar itu, karenanya surat suara dipastikan semua kebutuhan terdistribusi. Jadi pemusnahan surat suara ini adalah yang lebih atau tidak digunakan, yang dilaksanakan H-1 atau sebelum pelaksanaan pemungutan suara, dan surat suara itu secara aturan harus dimusnahkan," kata Ummi di Cimahi, Jawa Barat, Selasa.
Jenis-jenis surat suara yang secara aturan harus dimusnahkan, kata Ummi, adalah surat suara yang sisa dan rusak.
Adapun yang dimusnahkan dengan disaksikan langsung olehnya dengan Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin bersama jajaran Forkopimda Jabar, lanjut dia, tidak ada yang telah tercoblos.
"Tidak ada yang tercoblos, hanya surat suara yang cacat, rusak aja, warnanya tidak sesuai dengan spesimen atau ada yang sobek," ujarnya.
Distribusi surat suara masih dilakukan, dengan target 140.457 TPS di Jawa Barat telah terdistribusi sampai sebelum Rabu tanggal 14 Februari 2024 yang merupakan waktu pemungutan suara Pemilu 2024.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Promo Perkakas Jakarta Fair 2026: Bor Cordless Ryu Cuma Rp100 Ribuan
-
Suasana Sembahyang Hari Raya Galungan di Palangka Raya
-
Hindari Masalah Hukum Para Kades Harus Transparan Kelola Uang
-
Wali Kota: Transportasi Publik Bandung Naik Kelas
-
Dituding Langgar Hak Cipta Besar-besaran, Anthropic Digugat Sony dan Warner Music
-
Mulai Agustus, Lampung Punya Penerbangan Langsung ke Kuala Lumpur
-
Baznas RI Buka Pendaftaran Beasiswa Santri 2026 untuk 2.500 Dhuafa Berprestasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.