KPU Jawa Barat Sebut Pemusnahan Surat Suara Setelah Kebutuhan TPS Terpenuhi
Rabu, 14 Feb 2024, 02:46 WIBCimahi - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni mengungkapkan bahwa pemusnahan surat suara dilakukan setelah semua kebutuhan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpenuhi.
Ummi menjelaskan bahwa secara aturan, stok surat suara adalah jumlah DPT ditambah dua persen per TPS, sehingga pembakaran dilakukan setelah dipastikan semua kebutuhan terdistribusi.
"Ini di luar itu, karenanya surat suara dipastikan semua kebutuhan terdistribusi. Jadi pemusnahan surat suara ini adalah yang lebih atau tidak digunakan, yang dilaksanakan H-1 atau sebelum pelaksanaan pemungutan suara, dan surat suara itu secara aturan harus dimusnahkan," kata Ummi di Cimahi, Jawa Barat, Selasa.
Jenis-jenis surat suara yang secara aturan harus dimusnahkan, kata Ummi, adalah surat suara yang sisa dan rusak.
Adapun yang dimusnahkan dengan disaksikan langsung olehnya dengan Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin bersama jajaran Forkopimda Jabar, lanjut dia, tidak ada yang telah tercoblos.
"Tidak ada yang tercoblos, hanya surat suara yang cacat, rusak aja, warnanya tidak sesuai dengan spesimen atau ada yang sobek," ujarnya.
Distribusi surat suara masih dilakukan, dengan target 140.457 TPS di Jawa Barat telah terdistribusi sampai sebelum Rabu tanggal 14 Februari 2024 yang merupakan waktu pemungutan suara Pemilu 2024.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
MPR RI Dukung Rumah Layak dan Keluarga Produktif Melalui BSPS
-
Pemerintah Diminta Segera Siapkan Mitigasi Atasi Kemarau Panjang
-
Jadwal Kick-off Laga Persib Bandung Versus Arema Dimajukan Pukul 15.30 WIB, Ini Alasannya!
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian Turun pada Jumat Pagi
-
Mau Bayar PKB? Samsat Keliling Tersebar di Wilayah Jadetabek, Cek Lokasinya!
-
KPK Sita Emas dan Uang Asing Senilai Rp40,5 Miliar di Kasus Barang KW pada OTT Pejabat Bea Cukai
-
Inggris Menguji Drone Anti-Kapal Selam CAPSTONE
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.