Mengagetkan, Ada Apa Sampai Lima Parpol di Jateng Ini Didiskualifikasi di 14 Kabupaten/Kota
Kamis, 01 Feb 2024, 00:24 WIBSemarang - Bawaslu Jawa Tengah mencatat lima partai politik (parpol) didiskualifikasi dari kepesertaannya dalam Pemilu 2024 yang tersebar di 14 kabupaten/ kota di provinsi ini.
Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain di Semarang, Rabu, mengatakan, kelima parpol tersebut didiskualifikasi karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Kelima parpol tersebut masing-masing Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Untuk partai yang didiskualifikasi jika memperoleh suara saat pencoblosan 14 Februari, maka tidak akan dihitung," katanya.
Adapun persebaran partai-partai yang didiskualifikasi tersebut antara lain Partai Buruh didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Batang, Blora, Wonosobo, Demak, Pekalongan, Purworejo, Tegal, serta Kota Tegal dan Magelang.
Partai Buruh didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Pati, Wonosobo, dan Purbalingga.
Partai Hanura didiskualifikasi di Kabupaten Wonogiri, PBB didiskualifikasi di Kota Magelang dan Kabupaten Pemalang, serta PSI didiskualifikasi di Kabupaten Purworejo.
Menurut dia, terhadap kelima parpol tersebut masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan melalui sengketa pemilu.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pangkas Biaya, Pertamina NRE Gunakan NOVA untuk Pantau dan Mitigasi Risiko Operasi
-
Rodrygo Pertimbangkan Hengkang dari Real Madrid pada Januari 2026
-
Pelabuhan Bakauheni pada H-6 Lebaran Makin Dipadati Pemudik dari Merak
-
Wow! Ekspor Jakarta Tembus 14,43 Miliar Dolar, Naik Drastis dalam Setahun
-
Rakorniskes TNI 2026 : Perkuat Sistem Kesehatan Prajurit untuk TNI PRIMA
-
Sejumlah Kereta Harus Molor di Perjalanan Dampak Anjloknya KA Bangunkarta di Bumiayu
-
Langgar Aturan, Southampton Didiskualifikasi dari Playoff Promosi Divisi Championship
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.