LPS-MA Perkuat Kerja Sama Tangani Kasus Sengketa Likuidasi
Jumat, 26 Jan 2024, 10:02 WIBJAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) guna lebih efektif menangani berbagai kasus sengketa likuidasi. Kerja sama tersebut merupakan salah satu mandat dari UU P2SK di mana salah satu isinya adalah LPS memiliki urgensi untuk melakukan pengaturan lebih lanjut khususnya terhadap kewenangan mengadili sengketa terkait LPS oleh peradilan di bawah MA, dalam hal ini melalui Pengadilan Niaga.
"LPS dan MA telah berkomitmen untuk tetap bersinergi memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya nasabah Indonesia, LPS bersama dengan MA juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya permintaan tanggung jawab terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank dan mengakibatkan bank menjadi gagal dan ditutup," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (25/1).
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, LPS dan MA menggelar diskusi kelompok terpumpun (FGD) tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) Penyelesaian Sengketa Likuidasi.
Kegiatan tersebut bertujuan antara lain membahas penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung terkait penyelesaian sengketa likuidasi berdasarkan ketentuan Pasal 50A dan 50B Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 23 - 24 Januari 2024.
Kepastian Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga mengemukakan berbagai hal mengenai penambahan kewenangan LPS dalam UU P2SK. Baik LPS maupun MA berpandangan masih diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme upaya hukum atas keberatan nasabah yang simpanannya dinyatakan tidak layak bayar dan mekanisme penanganan sengketa dalam proses likuidasi bank di Pengadilan Niaga guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain itu, pertemuan tersebut dilakukan guna menyusun mekanisme atau ketentuan upaya hukum atas keberatan nasabah yang simpanannya dinyatakan tidak layak bayar dan mekanisme penanganan sengketa dalam proses likuidasi bank di Pengadilan Niaga.
Mahkamah Agung RI kemudian membentuk Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan MA tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Serta Syariah Dalam Proses Likuidasi Pada Pengadilan Niaga.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Empat Dekade Menunggu, Irak Akhirnya Kembali Mengukir Sejarah Tampil di Piala Dunia
-
Pertamina Berhasil Atasi Kebocoran Pipa Gas di Babelan Kabupaten Bekasi
-
Seluruh OPD di Pemkab Sleman Tanda Tangani Komitmen Reformasi Birokrasi
-
Norwegia Tambah Area Pengeboran Minyak Lepas Pantai
-
Apresiasi Kebijakan Kemenkeu, Bank Mandiri Siap Optimalkan Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Tinggal Hitung Hari! LPS Matangkan Program Penjaminan Polis, Ini 3 Skenarionya
-
LPS Matangkan 3 Skenario Aktivasi Program Penjaminan Polis, Ditarget Mulai April 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.