Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bansos Harus Dorong Pemberdayaan dan Kemandirian Masyarakat

📅 Jumat, 19 Jan 2024, 03:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bansos Harus Dorong Pemberdayaan dan Kemandirian Masyarakat Doc: antara

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyatakan bahwa bantuan sosial (bansos) tidak boleh hanya sebagai bantalan sosial atau ekonomi, tetapi mesti bisa memberdayakan masyarakat dan membuat kemandirian.

"Ombudsman melihat dari sisi tata kelola, bansos ini harus diakui banyak manfaatnya dan terasa di lapangan, baik untuk jangka pendek sebagai bantalan sosial penahan guncangan risiko sosial dan ekonomi, maupun jangka panjang untuk kerangka pemberdayaan," kata Robert di kantor Ombudsman, Jakarta, pada Kamis (18/1).

Menurutnya, bansos bukan sekadar bantuan sosial-ekonomi, melainkan harus memiliki visi transformatif seperti cita-cita pemerintah, khususnya Kementerian Sosial untuk meluluskan (graduasi) penerima bansos.

"Kita mesti melihat bahwa ini bukan sekadar bantuan dan bagi-bagi uang, karena selama ini (penerima bansos) belum terlihat kemandiriannya, maka tidak heran kalau ada keluarga penerima manfaat (KPM) sejak 2007 sampai sekarang masih berstatus sebagai penerima program keluarga harapan (PKH)," ujar dia.

Ia menambahkan, tahapan graduasi kepesertaan bansos juga masih perlu dibenahi, agar terintegrasi dengan program-program lain di Kemensos, misalnya program inklusi keuangan. "Jadi memang perlu ada suatu cara untuk mengintegrasikan bansos dengan program-program lain sehingga visi pemberdayaan itu muncul. Bansos itu bukan sesuatu yang eksklusif dan jalan sendiri sehingga muncul persepsi bahwa ini hanya bagi-bagi uang, atau Kemensos sekadar juru bayar saja," ucapnya.

Ia mengemukakan bahwa bansos mesti dibenahi pada setiap tingkatan. Ombudsman selama ini mencoba membagi empat tahapan evaluasi sampai orang dinyatakan layak menerima atau tidak bansos tersebut.

"Pertama, sejak tahapan pengusulan di tingkat desa, kemudian di tingkat verifikasi dan validasi di kabupaten/kota lewat dinas sosial, lalu pemutakhiran dan pengesahan, dan ujungnya tentu penyaluran atau distribusi uangnya," ucap Robert.

Pada tingkat pengusulan, menurutnya, mekanisme musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel) dinilai tidak cukup efektif mengajukan nama-nama penerima bansos.

"Ombudsman kemudian berpikir, kalau seperti ini, bersandar pada basis, kami berpikir harus ada terobosan, karena musdes dan muskel ini tidak efektif. Maka harus ada akuntabilitas di tingkat desa untuk memastikan bahwa nama-nama yang diusulkan adalah yang berhak dan memang eligible," katanya.

Untuk itu, sambung dia, perlu ada surat tanggung jawab mutlak kepala desa atau lurah, yang harus menandatangani dan terikat secara administrasi bahkan pidana apabila kades atau lurah tidak akuntabel dalam memasukkan nama-nama.

Kedua, verifikasi dan validasi (verval) di dinas sosial yang selama ini hanya berbasis administrasi dokumen juga mesti dibenahi menjadi verval yang berbasis fakta lapangan.

Ketiga, yakni pemutakhiran dan pengesahan yang juga perlu diperbarui. Sedangkan yang keempat, yakni dari segi tingkat penyaluran, menurutnya sudah semakin bagus. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.