Soal Kasus Suap Perusahaan Jerman SAP, Jubir Menteri KKP Mengaku Tak Tahu
Senin, 15 Jan 2024, 13:34 WIBJAKARTA - Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui soal kasus dugaan suap oleh perusahaan perangkat lunak yang berbasis di Jerman, SAP yang menyeret Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kami tidak tahu menahu dengan masalah tersebut," ujar Wahyu kepada Antara di Jakarta, Senin (15/1).
Berdasarkan artikel tersebut, lanjut dia, perkara itu terjadi pada 2015-2018 alias di luar era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Namun demikian, Wahyu mengungkapkan, pihak KKP siap bekerja sama serta terbuka untuk diperiksa aparat penegak hukum apabila diperlukan.
"Tapi prinsipnya silakan saja diperiksa, kami serahkan pada mekanisme hukum dan kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memproses perkara ini," ujarnya.
Diketahui, dalam rilis yang disampaikan United State Department of Justice U.S DOJ atau Departmen Kehakiman Amerika Serikat (10/1)menyebutkan sebuah perusahaan perangkat lunak global berbasis di Jerman yakni SAP, akan membayar lebih dari 220 juta dolar AS untuk penyelidikan yang dilakukan Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) terhadap pelanggaran UU Praktik korupsi Asing (FCPA).
Dalam rilis itu, disebutkan pada 2015-2018, SAP melalui agen-agen tertentu terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas bagi SAP sehubungan dengan berbagai kontrak antara SAP, departemen dan lembaga-lembaga di Indonesia termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Selain KKP, Departemen Kehakiman AS turut menyebut adanya dugaan suap yang melibatkan dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika atau Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo).
"Pemeriksa pos, bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mengikuti jejak suap dan korupsi yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia. Upaya bersama ini mengakibatkan perusahaan terdakwa membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui tindakan perbaikan jangka panjang," keterangan Departemen Kehakiman AS.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Penertiban TPU Kober Rawa Bunga di Jatinegara tanpa Relokasi
-
Raja Malaysia Minta Warga Waspada Gelombang Panas
-
Guncang Dunia dari Milan! Mahasiswa UI Ciptakan RunSight, Alat AI yang Bikin Tunanetra Bisa Berlari Sendiri
-
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Demi Keselamatan dan Kelancaran Arus Lalu Lintas Selama Angkutan Lebaran
-
Uji Tembak Meriam Pertama KRI Prabu Siliwangi-321
-
Lebih dari 1,16 Juta Wisatawan Kunjungi Hong Kong saat Libur Imlek
-
Film Animasi “KPop Demon Hunters” Raih Dua Penghargaan di Oscar 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.