- Home
-
- Megapolitan
-
- Dilema Pajak Mobil Listrik...
Dilema Pajak Mobil Listrik Jakarta: Potensi Rp1 Triliun Melayang Akibat Aturan Pusat?
Minggu, 26 Apr 2026, 15:50 WIBJAKARTA - Komisi C DPRD DKI Jakarta menyoroti kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik setelah terbitnya Surat Edaran Kemendagri terkait insentif fiskal kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Isu tersebut mencuat dalam rapat kerja bersama jajaran eksekutif saat membahas LKPJ Gubernur DKI Jakarta Tahun 2025, Jumat (24/4).
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya mengatakan, potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan listrik di Jakarta sangat besar. Namun hingga kini kebijakan itu belum bisa diterapkan karena pemerintah daerah masih harus mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
"Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi," ujar Dimaz.
Ia menjelaskan, sebelumnya DPRD sempat membahas skema pengenaan pajak kendaraan listrik secara bertahap. Skema tersebut tidak menerapkan tarif secara merata, melainkan dibagi berdasarkan nilai atau harga kendaraan.
Menurutnya, pola tersebut dinilai lebih adil karena pemilik kendaraan listrik dengan harga lebih tinggi akan dikenakan kontribusi yang lebih besar. Sementara kendaraan dengan harga lebih rendah tetap mendapatkan keringanan agar tidak memberatkan masyarakat.
"Tadi juga sempat dibahas, potensinya sekurang-kurangnya bisa mencapai Rp1 triliun. Walaupun itu belum dikenakan tarif 100 persen," kata Dimaz.
Komisi C tetap mendorong agar kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan pada tahun-tahun mendatang. Hal itu dinilai penting mengingat tren penjualan kendaraan listrik terus meningkat, khususnya di Jakarta yang menjadi salah satu pasar terbesar.
"Harapannya, pada tahun-tahun berikutnya, kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan. Tentu penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah," tutur Dimaz.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pihaknya sebenarnya telah menyiapkan formulasi tarif setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi itu membuka ruang bagi gubernur untuk memungut pajak kendaraan listrik secara wajar sambil tetap memberikan insentif.
"Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan," ujar Lusiana.
Ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif. Kendaraan listrik dengan nilai hingga Rp300 juta mendapat insentif 75 persen, kendaraan Rp300 juta sampai Rp500 juta mendapat insentif 65 persen, kendaraan Rp500 juta sampai Rp700 juta mendapat insentif 50 persen, dan kendaraan di atas Rp700 juta mendapat insentif 25 persen.
"Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan," jelas Lusiana.
Namun, kebijakan tersebut belum dapat diterapkan karena adanya Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik secara penuh.
"Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri," pungkas Lusiana.
- Kemendagri
- pajak kendaraan
- Kendaraan Listrik
- DPRD DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- Bapenda DKI Jakarta
- pajak kendaraan listrik
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Pemkot dan Pemda DIY Perkuat Digitalisasi Pelayanan Pajak Kendaraan
-
Strategi Pemprov DKI Jakarta Aktivasi Taman Ismail Marzuki sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.