Bawaslu Garut Sebut Anggota Satpol PP Dukung Cawapres Karena Diajak Senior

Minggu, 14 Jan 2024, 06:00 WIB

Garut - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyebutkan hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang membuat video dukungan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka karena diajak seniornya.

"Iya mereka cuma diajak sama Pak Cecep, karena senioritas (di Satpol PP)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Sabtu.

Ia menuturkan anggota Satpol PP Garut yang membuat video dukungan terhadap cawapres nomor 2 itu sudah masuk statusnya menjadi temuan Bawaslu Garut dan dilakukan pembahasan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Garut.

Tindak lanjut dari pembahasan Gakkumdu itu, kata dia, maka Bawaslu Garut melakukan pemanggilan terhadap seluruh anggota Satpol PP Garut untuk dimintai keterangan alasan membuat video tersebut.

Ia mengungkapkan berdasarkan pengakuan anggota Satpol PP yang sudah diperiksa alasannya karena diajak oleh temannya anggota Satpol PP Garut bernama Cecep yang saat ini bersangkutan belum menjalani pemeriksaan di Bawaslu.

"Sementara ini yang mengajak teman-temannya bikin video, mungkin nanti setelah beres semua dipinta keterangan lebih jelasnya," katanya.

Ia menyampaikan anggota Satpol PP Garut yang terlibat dalam video pernyataan tidak netral dalam pemilu itu berjumlah 13 orang, semuanya dipastikan akan menjalani pemeriksaan karena ada unsur pidana pemilu.

Pemeriksaan anggota Satpol PP Garut itu, kata dia, dilakukan secara bertahap, dan saat ini belum selesai dan masih ada seorang anggota Satpol PP Garut yakni bernama Cecep yang akan diagendakan pemeriksaannya Senin (15/1).

Sebelumnya, kata Ahmad, Bawaslu Garut pada Jumat (12/1) memanggil empat orang anggota Satpol PP Garut termasuk Cecep untuk menjalani pemeriksaan terkait netralitas pemilu.

Namun, menurut Ahmad karena waktu pemeriksaan tidak dapat diprediksi, kemudian diselang dengan waktu ibadah Jumatan, sehingga waktu untuk memeriksa Cecep terlambat, kemudiam dia bersama kuasa hukumnya pulang, dan diagendakan kembali Senin (15/1).

"Tinggal Pak Cecep saja yang belum, kita agendakan hari Senin," katanya.

Bawaslu Garut berdasarkan hasil keputusan dengan Sentra Gakkumdu mempersangkakan pelaku pembuatan video tersebut dengan dua pasal yaitu Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Sebelumnya, video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri dukungan terhadap cawapres Gibran tersebar di sejumlah media sosial dan Grup WhatsApp masyarakat Garut.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.