Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Garut Sebut Anggota Satpol PP Dukung Cawapres Karena Diajak Senior

📅 Minggu, 14 Jan 2024, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Garut Sebut Anggota Satpol PP Dukung Cawapres Karena Diajak Senior Doc: ANTARA/Feri Purnama
Ket. Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid memberikan penjelasan kepada wartawan terkait pemeriksaan anggota Satpol PP Garut diduga tidak netral dalam pemilu.

Garut - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyebutkan hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang membuat video dukungan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka karena diajak seniornya.

"Iya mereka cuma diajak sama Pak Cecep, karena senioritas (di Satpol PP)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Sabtu.

Ia menuturkan anggota Satpol PP Garut yang membuat video dukungan terhadap cawapres nomor 2 itu sudah masuk statusnya menjadi temuan Bawaslu Garut dan dilakukan pembahasan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Garut.

Tindak lanjut dari pembahasan Gakkumdu itu, kata dia, maka Bawaslu Garut melakukan pemanggilan terhadap seluruh anggota Satpol PP Garut untuk dimintai keterangan alasan membuat video tersebut.

Ia mengungkapkan berdasarkan pengakuan anggota Satpol PP yang sudah diperiksa alasannya karena diajak oleh temannya anggota Satpol PP Garut bernama Cecep yang saat ini bersangkutan belum menjalani pemeriksaan di Bawaslu.

"Sementara ini yang mengajak teman-temannya bikin video, mungkin nanti setelah beres semua dipinta keterangan lebih jelasnya," katanya.

Ia menyampaikan anggota Satpol PP Garut yang terlibat dalam video pernyataan tidak netral dalam pemilu itu berjumlah 13 orang, semuanya dipastikan akan menjalani pemeriksaan karena ada unsur pidana pemilu.

Pemeriksaan anggota Satpol PP Garut itu, kata dia, dilakukan secara bertahap, dan saat ini belum selesai dan masih ada seorang anggota Satpol PP Garut yakni bernama Cecep yang akan diagendakan pemeriksaannya Senin (15/1).

Sebelumnya, kata Ahmad, Bawaslu Garut pada Jumat (12/1) memanggil empat orang anggota Satpol PP Garut termasuk Cecep untuk menjalani pemeriksaan terkait netralitas pemilu.

Namun, menurut Ahmad karena waktu pemeriksaan tidak dapat diprediksi, kemudian diselang dengan waktu ibadah Jumatan, sehingga waktu untuk memeriksa Cecep terlambat, kemudiam dia bersama kuasa hukumnya pulang, dan diagendakan kembali Senin (15/1).

"Tinggal Pak Cecep saja yang belum, kita agendakan hari Senin," katanya.

Bawaslu Garut berdasarkan hasil keputusan dengan Sentra Gakkumdu mempersangkakan pelaku pembuatan video tersebut dengan dua pasal yaitu Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Sebelumnya, video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri dukungan terhadap cawapres Gibran tersebar di sejumlah media sosial dan Grup WhatsApp masyarakat Garut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.