Suhartoyo Sebut MK Sudah Punya Formula Adili PHPU
Sabtu, 13 Jan 2024, 01:11 WIBJAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya sudah mempunyai formula-formula dalam memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman agar tidak mengganggu kinerja majelis.
"Kami sudah mempunyai formula-formula untuk mengantisipasi itu. Mudah-mudahan tidak mengganggu," kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, kemarin.
Suhartoyo mengatakan bahwa Anwar Usman sudah dipastikan tidak boleh mengadili PHPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, sebagaimana putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sementara itu, untuk PHPU pemilu anggota legislatif (pileg) masih ada potensi. "PHPU yang pilpres, tidak boleh ikut mengadili. Kalau yang pileg, itu sepertinya yang berpotensi saja," ujarnya.
Terkait dengan PHPU pileg, MK masih akan mempertimbangkan parameter bisa atau tidaknya Anwar Usman dilibatkan. Hal itu harus ditentukan bersama-sama dengan hakim konstitusi lainnya melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). "Kami akan rapat hakim nanti parameter-parameter itu. Mungkin belum bisa kami sampaikan sekarang," ujar Ketua MK.
Sebelumnya, Selasa (7-11-2023), MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sebanyak 19 Kampung Nelayan Resmi Jalan, KKP Klaim Ekonomi Pesisir Mulai Bergerak
-
Putusan MK Kurangi Dominasi Oligarki Politik
-
Yayasan MBG dan Mitra Dapur Diperiksa Polisi Terkait Penggelapan Dana
-
MK Kabulkan Pencabutan Permohonan Andika-Hendi terkait Pilkada Jateng
-
Putusan MK Menghilangkan Sekat Antara Parpol
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.