Cegah Pelanggaran, Bawaslu Bangka Tengah Ingatkan Aturan Kampanye di Media Massa

Sabtu, 13 Jan 2024, 00:41 WIB

Koba - Cegah pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan para peserta pemilu dan pekerja pers terkait aturan kampanye di media massa.

"Kita ingatkan peserta Pemilu 2024 tidak melanggar aturan kampanye di media massa baik cetak maupun elektronik," kata anggota Bawaslu Bangka Tengah Muhammad Tamimi da yalam rapat pengawasan pemilu partisipatif di Buzakei Caffee and Tea Koba, Jumat.

Ket. Foto: Bawaslu Bangka Tengah mengelar rapat pengawasan partisipatif bersama wartawan, Jumat (12/1). — Sumber: ANTARA/Ahmadi

Dalam rapat yang mayoritas dihadiri kalangan pers itu, Tamimi menjelaskan kampanye melalui media massa hanya dibolehkanpada 21 Januari hingga10 Februari.

"Berita boleh ditampilkan atau baner boleh ditampilkansebagai iklan namun bukan bentuk kampanye untuk saat ini," ujarnya.

Tamimi menyatakan berkampanye diluar waktu yang ditentukan bisa dikenakan pidana minimal 1 tahun penjara.

"Jadi ini perlu kami sampaikan dan mengajak rekan-rekan pers untuk rapat, demikian juga dengan perwakilan pemerintah dan KPU agar tidak salah menerjemahkan aturan," ujarnya.

Tamimi mengatakan, peran media sangat penting dalam memberikan pengaruh kepada masyarakat untuk memilih dan sebagai penyambung informasi Bawaslu tentang peraturan pemilu agar tidak terjadi pelanggaran.

"Media ini penyambung informasi bagi kami dan penting untuk menyosialisasikan bagaimana menarik minat masyarakat untuk memilih dan menyebarkan informasi peraturan pemilu agar tidak terjadi pelanggaran," ujarnya.

Tamimi mengatakan, pers diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan peran mereka sangat penting dalam mengawal pemilu.

"Jadi kami mengajak kawan-kawan pers bersama kami awasi pemilu dan tegakan keadilan pemilu," tutup Tamimi.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.