Cegah Pelanggaran, Bawaslu Bangka Tengah Ingatkan Aturan Kampanye di Media Massa

Sabtu, 13 Jan 2024, 00:41 WIB

Koba - Cegah pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan para peserta pemilu dan pekerja pers terkait aturan kampanye di media massa.

"Kita ingatkan peserta Pemilu 2024 tidak melanggar aturan kampanye di media massa baik cetak maupun elektronik," kata anggota Bawaslu Bangka Tengah Muhammad Tamimi da yalam rapat pengawasan pemilu partisipatif di Buzakei Caffee and Tea Koba, Jumat.

Ket. Foto: Bawaslu Bangka Tengah mengelar rapat pengawasan partisipatif bersama wartawan, Jumat (12/1). — Sumber: ANTARA/Ahmadi

Dalam rapat yang mayoritas dihadiri kalangan pers itu, Tamimi menjelaskan kampanye melalui media massa hanya dibolehkanpada 21 Januari hingga10 Februari.

"Berita boleh ditampilkan atau baner boleh ditampilkansebagai iklan namun bukan bentuk kampanye untuk saat ini," ujarnya.

Tamimi menyatakan berkampanye diluar waktu yang ditentukan bisa dikenakan pidana minimal 1 tahun penjara.

"Jadi ini perlu kami sampaikan dan mengajak rekan-rekan pers untuk rapat, demikian juga dengan perwakilan pemerintah dan KPU agar tidak salah menerjemahkan aturan," ujarnya.

Tamimi mengatakan, peran media sangat penting dalam memberikan pengaruh kepada masyarakat untuk memilih dan sebagai penyambung informasi Bawaslu tentang peraturan pemilu agar tidak terjadi pelanggaran.

"Media ini penyambung informasi bagi kami dan penting untuk menyosialisasikan bagaimana menarik minat masyarakat untuk memilih dan menyebarkan informasi peraturan pemilu agar tidak terjadi pelanggaran," ujarnya.

Tamimi mengatakan, pers diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan peran mereka sangat penting dalam mengawal pemilu.

"Jadi kami mengajak kawan-kawan pers bersama kami awasi pemilu dan tegakan keadilan pemilu," tutup Tamimi.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.