Ada Apa Sampai Perludem Ingatkan Pemilu 2024 Bukan Semata Soal Pilpres
Selasa, 02 Jan 2024, 01:26 WIBJakarta - Direktur Eksekutif Pembina Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati alias Ninis meminta kepada masyarakat untuk tidak hanya fokus terhadap pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) karena dalam Pemilu 2024 juga digelar pemilihan calon anggota legislatif mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.
"Yang masih menjadi perhatian publik adalah soal pilpresnya, padahal Pemilu 2024 nanti bukan hanya soal pilpres," kata Ninis saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa masyarakat perlu menyadari bahwa anggota legislatif yang dipilih memiliki peran krusial dalam mengawasi kebijakan pemerintah, mengusulkan undang-undang, dan mengawal jalannya pemerintahan.
Oleh karena itu, lanjut Ninis, perhatian publik terhadap pemilu calon anggota legislatif seharusnya seimbang dengan perhatian terhadap pilpres.
"Publik perlu juga memberikan perhatian terhadap empat jenis pemilu lainnya (pemilihan anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD)," ujarnya.
Adapun Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Kemudian, ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Selain itu, KPU juga telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden pada tanggal 14 Februari 2024.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kabar Baik bagi Pelaku Usaha, Bank Himbara Siap Hapus Piutang Sejuta UMKM
-
‘Homosapiens Park’ di Magelang jadi Destinasi Wisata Alam Edukasi Alternatif
-
Menteri LH Ungkap Pengelolaan Sampah di Bali Belum Terintegrasi
-
Survei KBS: Capres Lee Jae-myung Unggul Dengan 46%, Kim Moon-soo 31%
-
Kementrans dan Kemenpar Jadikan Kawasan Barelang Kawasan Wisata Bahari Berbasis Kearifan Lokal
-
Kemensos Tertibkan Panti Asuhan Fiktif
-
Junta Ancam Tuntut Ratusan Orang atas Sabotase Pemilu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.