Tindak Tegas, Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Kuningan

Kamis, 14 Des 2023, 03:27 WIB

Kuningan - Tindak tegas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, mengusut kasus tindak pidana korupsi oleh tersangka berinisial RTdengan modus membuat kredit fiktif serta menahan angsuran pinjaman bergulir nasabah yang nilai kerugiannya mencapai Rp720 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto di Kuningan, Rabu, mengatakan bahwa berkas perkara kasus itu telah lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ket. Foto: Petugas dari Kejari Kuningan saat mengurus berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kuningan, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). — Sumber: ANTARA/HO-Humas Kejari Kuningan

Kukuh mengatakan bahwaproses hukum tersangka RT yang merupakan mantan Ketua Kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Amanah Luragung itu tetap berlanjut.

"Kami telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) tahap kedua terhadap tersangka atas nama RT. Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan," katanya.

Setelah penyerahan tahap kedua, kata dia, tersangka harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kuningan.

Pada kasus tersebut, RT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

"Setelah proses ini, JPU Kejari Kuningan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk segera disidangkan," jelasnya.

Pada pemeriksaan sebelumnya, tersangka sempat mangkir dari panggilan tim penyidik.RT rupanya melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan tersebut. Tersangka berhasil ditangkap di Kota Tasikmalaya oleh Tim Gabungan Intelijen Kejari Kuningan.

"Pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada JPU Kejari Kuningan, tersangka RT terlihat dalam kondisi sehat dan didampingi oleh penasihat hukum," katanya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terkait dengan kasus tersebut terus berlangsung untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku.

"Tahap ini adalah merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi itu sendiri," ucapnya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.