Tindak Tegas, Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Kuningan

Kamis, 14 Des 2023, 03:27 WIB

Kuningan - Tindak tegas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, mengusut kasus tindak pidana korupsi oleh tersangka berinisial RTdengan modus membuat kredit fiktif serta menahan angsuran pinjaman bergulir nasabah yang nilai kerugiannya mencapai Rp720 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto di Kuningan, Rabu, mengatakan bahwa berkas perkara kasus itu telah lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ket. Foto: Petugas dari Kejari Kuningan saat mengurus berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kuningan, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). — Sumber: ANTARA/HO-Humas Kejari Kuningan

Kukuh mengatakan bahwaproses hukum tersangka RT yang merupakan mantan Ketua Kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Amanah Luragung itu tetap berlanjut.

"Kami telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) tahap kedua terhadap tersangka atas nama RT. Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan," katanya.

Setelah penyerahan tahap kedua, kata dia, tersangka harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kuningan.

Pada kasus tersebut, RT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

"Setelah proses ini, JPU Kejari Kuningan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk segera disidangkan," jelasnya.

Pada pemeriksaan sebelumnya, tersangka sempat mangkir dari panggilan tim penyidik.RT rupanya melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan tersebut. Tersangka berhasil ditangkap di Kota Tasikmalaya oleh Tim Gabungan Intelijen Kejari Kuningan.

"Pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada JPU Kejari Kuningan, tersangka RT terlihat dalam kondisi sehat dan didampingi oleh penasihat hukum," katanya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terkait dengan kasus tersebut terus berlangsung untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku.

"Tahap ini adalah merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi itu sendiri," ucapnya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.