KPU Purwakarta: Area Taman Air Mancur Sri Baduga Harus Bersih dari Alat Peraga Kampenye

Selasa, 28 Nov 2023, 00:12 WIB

Purwakarta - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Jabar, menyampaikan area di sekitar Taman Air Mancur Sri Baduga dan jalan protokol harus bersih dari alat peraga kampanye (apk) pada masa kampanye Pemilu 2024.

"Kami telah menetapkan sejumlah titik yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, Dian Hadiana, di Purwakarta, Senin.

Ia mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Purwakarta Nomor 338 Tahun 2023, terdapat sejumlah titik di wilayah Purwakarta yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye pemilu.

Sejumlah titik yang dilarang untuk dipasangi apk di antaranya area di sekitar taman dan pepohonan, alun-alun, seluruh area pasar, terminal dan kendaraan umum, serta halte bus atau angkutan kota.

Titik lainnya yang dilarang untuk pemasangan apk pada musim kampanye pemilu ialah di tiang lampu pengatur lalulintas, tiang rambu lalu lintas, perlintasan kereta api, jembatan penyeberangan orang, jembatan layang dan fasilitas umum lainnya milik pemerintah.

Kemudian, pemasangan apk juga tidak diperbolehkan di sekitar Taman Air Mancur Sri Baduga atau Situ Buleud, serta di sejumlah titik jalan protokol.

Titik jalan protokol Purwakarta yang dilarang untuk dipasangi APK di antaranya di Jalan RE Martadinata, jalan Ganda Negara, jalan Jenderal Sudirman, dan jalan MR DR Kusuma Atmaja.

Selain itu, di jalan Siliwangi, Kornel Singawinata serta di sebagian Jalan Veteran juga dilarang untuk dipasangi apk pada masa kampanye pemilu.

Selain di titik-titik tersebut, ada juga sejumlah tempat tertentu yang dilarang untuk dipasangi apk. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023. Di antaranya area rumah ibadah, rumah sakit, fasilitas pemerintahan, lembaga pendidikan, dan jalan protokol.

"Jadi pemasangan apk berupa papan reklame maupun baliho dapat dipasang di seluruh wilayah Purwakarta kecuali di sejumlah tempat tertentu," katanya.

Sesuai dengan tahapan pemilu, masa kampanye pemilu akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Januari 2024.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.