Bawaslu Harap Tak Ada Pelanggaran Pidana Pemilu Selama Kampanye
Senin, 27 Nov 2023, 16:58 WIBJAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia berharap tidak ada peserta Pemilu 2024 yang melakukan pelanggaran pidana pemilu selama masa kampanye.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jakarta, Senin, mengatakanketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden berikut peserta pemilu bisa melakukan kampanye seluas-luasnya mulai Selasa (28/11).
"Bapak ibu yang sangat kami hormati kiranya tanggal 28 November adalah kampanye. Kami mempersilakan kepada peserta pemilu untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, silakan," ujar Bagja.
Menurutnya, tahapan kampanye merupakan kesempatan bagi peserta pemilu untuk meyakinkan masyarakat Indonesia dengan menawarkan visi, misi dan program kerja.
Untuk itu, Bagja berharap tugas dan fungsi Bawaslu dapat dibantu oleh pasangan capres-wapres sebagai peserta Pemilu 2024.
Bagja menuturkan Bawaslu tidak menginginkan terjadinya pelanggaran pemilu selama masa kampanye yang berlangsung hingga 10 Februari 2024.
"Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran Pasal 280 (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu). Bapak ibu, pelanggaran Pasal 280 adalah pelanggaran tindak pidana pemilu. Oleh sebab itu, kami mengundang bapak ibu (ke acara RakornasSentraGakkumdu), semua peserta pemilu menghadapi kampanye tanggal 28 November ini," katanya.
"Kerawanan yang kami prediksi mungkin saja bisa terjadi. Akan tetapi, Sentra Gakkumdu dalam strategi penanganan tindak pidana pemilu akan mengedepankan asas ultimum remedium. Tindak pidana pemilu sebagai upaya hukum terakhir," tambahnya.
Bawaslu akan menekankan upaya pencegahan dan peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat sehingga bisa menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024.
"Kami berharap kegiatan ini juga dapat menghasilkan sebuah rancangan kesepahaman bersama dalam penafsiran terhadap unsur-unsur pasal tindak pidana pemilu yang berguna sebagai pedoman bagi Sentra Gakkumdu provinsi dan kabupaten/kota agar terdapat keseragaman perspektif, kesamaan sudut pandang dalam melihat peristiwa tindak pidana pemilu," pungkas Bagja.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Bawaslu Kulon Progo Bidik Pemilih Muda Lewat Program Sekolah
-
Chatime Luncurkan Charm the World Series, Pelanggan Bisa Berburu Charm Eksklusif
-
Siap-siap, Pasar Murah Samarinda Gebrak Ramadhan, Harga Telur dan Daging Bakal Disubsidi
-
CPPETINDO Ajak Masyarakat Tandatangani Petisi Hentikan Perdagangan Daging Anjing
-
TNI Selesaikan Jembatan di Mandailing Natal, Akses Masyarakat Kian Mudah
-
Disdukcapil Pasaman Barat Ajak Warga Rekam e-KTP di Kantor Camat
-
KKP Segera Revitalisasi Tambak Seluas 78.550 Hektare
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.