Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ini Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hukum Adat

📅 Kamis, 16 Nov 2023, 00:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ini Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hukum Adat Doc: ANTARA/HO-Diskominfo Solok
Ket. Bupati Solok Epyardi Asda saat memberikan kata sambutan kegiatan pelatihan mekanisme penyelesaian sengketa hukum adat.

Solok - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat menggelar sosialisasi mekanisme penyelesaian sengketa dan permasalahan hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari (desa) dan pemerintahan daerah.

Kepala Bagian Hukum, Setda Kabupaten Solok Febrizaldi di Solok, Rabu mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman peserta mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dan permasalahan hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari dan pemerintahan daerah.

"Kami berharap melalui kegiatan ini agar sengketa dan permasalahan hukum adat yang ada di nagari seoptimal mungkin dapat diselesaikan di tingkat nagari," ujar dia.

Ia menyebutkan peserta dari kegiatan ini berjumlah sebanyak 205 orang yang berasal dari kepala perangkat daerah 31 orang, kepala bagian 12 orang, camat 14 orang, wali nagari 74 orang, dan ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) 74 orang.

Materi Kegiatan, yakni mekanisme penyelesaian sengketa hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari dan pemerintahan daerah secara litigasi dan termitigasi serta permasalahan hukum adat dalam menjalankan pemerintahan nagari dan pemerintahan daerah.

"Narasumber dari kegiatan ini, yakni Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Pengadilan Negeri Koto Baru, Pengadilan Negeri Solok, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Praktisi Hukum Legality Padang," ucap dia.

Bupati Solok Epyardi Asda mengapresiasi kegiatan tersebut karena membuat terobosan dalam membantu penyelesaian sengketa hukum adat yang terjadi di masing-masing nagari.

Ia mengharapkan melalui kegiatan ini dapat lebih meningkatkan pemahaman hukum bagi para tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Solok sehingga dapat menghindari permasalahan ke jenjang pengadilan atau yang lebih tinggi.

Menurutnya target berikutnya bukan hanya sekadar kegiatan ini saja, namun pada tahun 2024 akan kita tunjuk salah seorang ninik mamak yang disertifikasi oleh pengadilan sebagai perwakilan pengadilan untuk penyelesaian sengketa yang terjadi di masing-masing nagari.

"Saya berpesan kepada seluruh wali nagari, ketua KAN, dan ninik ?mamak seluruhnya silahkan ikuti kegiatan ini secara seksama," kata dia.

Selain itu, menurutnya ini merupakan terobosan terbaru yang belum pernah dilakukan di kabupaten/kota lainnya, hal ini sejalan dengan tujuan untuk menjadi yang terbaik di segala lini.

Secara Resmi Bupati Solok membuka Kegiatan Penyuluhan Hukum Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Permasalahan Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

20 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.