63.000 Lebih Arsip Imigrasi Dimusnahkan
📅 Rabu, 15 Nov 2023, 04:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Imigrasi Depok
DEPOK - Arsip fisik substantif keimigrasian pada tahun anggaran 2023 sebanyak 63.646 dimusnahkan di halaman parkir kantor imigrasi Kota Depok, Selasa (14/11).
Kepala Kantor Imigrasi Depok, Henry Wibowo, mengatakan bahwa kearsipan merupakan bagian penting administrasi imigrasi. Sebab arsip adalah tulang punggung manajemen organisasi.
"Peran penting arsip dalam tata kelola organisasi maupun pemerintahan mutlak sehingga penyelenggaraan kegiatan administrasi dapat berjalan dengan lancar," kata Henry. Dilihat dari fungsinya, arsip terdiri atas arsip aktif, arsip inaktif, dan arsip yang lagi memiliki nilai guna. Ada juga arsip yang tidak perlu lagi disimpan.
Kemudian, terbatasnya kapasitas ruang penyimpanan arsip membuat untuk segera dimusnahkan. Yang dimusnahkan terutama arsip-arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan tidak terkait masalah hukum.
Sementara itu, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Dani Satria, prinsipnya, arsip itu sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena merupakan tongkat berdirinya suatu organisasi.
"Tanpa adanya arsip, negara ini tidak akan pernah eksis," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Usai pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sejumlah 63.646 arsip yang disaksikan oleh pejabat serta para saksi yang telah ditunjuk. Kegiatan ini diakhiri dengan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian secara simbolis. Caranya, dengan pembakaran arsip Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Tahun 2019.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!