Ada Sepeda Motor Seharga Rp1,5 Juta, Kejari Semarang Lelang Kendaraan Hasil Pidana TPPU dan Narkoba
Minggu, 12 Nov 2023, 18:26 WIBSemarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melelang sejumlah sepeda motor dan mobil yang merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta narkoba yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kota Semarang Eviyawati di Semarang, Minggu, mengatakan lelang akan dilakukan secara tertutup melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Ia menjelaskan batas penawaran untuk sepeda motor yang dilelang antara Rp1,5 juta hingga Rp16,5 juta per unit.
Adapun untuk mobil, kata dia, ditawarkan mulai Rp39,5 juta hingga Rp94,5 juta.
"Kendaraan yang ditawarkan dalam kondisi ala kadarnya. Ada yang dilengkapi dokumen, ada yang tidak," katanya.
Menurut dia, lelang akan dilaksanakan pada 14 November 2023 mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Ia menuturkan seluruh kendaraan bermotor yang dilelang berada di Rumah Barang Rampasan Negara di Semarang.
"Seluruh hasil lelang akan disetorkan sebagai penerimaan negara," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka, Ini Sosialisasi Kebijakan dan Persyaratan Terbarunya!
-
Imbas Perang, Kuwait Kucurkan Dana Darurat untuk Perbaikan Infrastruktur
-
Inggris Vs Prancis: Kesempatan Three Lions Raih Hasil Terbaik dalam 60 Tahun Terakhir
-
Pakar Hukum: Dampak Korupsi Sangat Destruktif, Ganggu Stabilitas Ekonomi Negara
-
Tayang di Bioskop, Film "Pramuka" Kisahkan Petualangan dan Aksi Berani Sekelompok Anggota Pramuka
-
Kemenkes Kirim Logistik Kesehatan Respons Kebakaran TPA Jatiwaringin
-
Jakarta Kreatif Festival 2026 Resmi Ditutup, Sukses Raup Transaksi Rp55 Miliar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.