Para Mantan Hakim MK Prihatin atas Kondisi di MK
Rabu, 08 Nov 2023, 00:03 WIBJAKARTA - Para mantan hakim konstitusi mengungkap rasa prihatin atas pelanggaran hakim konstitusi yang memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 terkait batas usia capres dan cawapres.
"Kami tadi semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan Mahkamah Konstitusi," kata Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.
Dalam diskusi tertutup yang dimulai sekitar pukul 20:15 WIB itu dihadiri oleh sejumlah mantan hakim MK yakni Aswanto, Achmad Sodiki, Maruarar Siahaan, Harjono, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M Gaffar.
Adapun I Dewa Gede Palguna bersama dengan Maria Farida Indrati menghadiri diskusi tersebut melalui daring.
Hamdan Zoelva mengatakan, sembilan hakim konstitusi yang memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 tentu telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut diperburuk oleh Anwar Usman selaku Ketua MK yang terlibat kepentingan dalam memutuskan perkara itu.
"Ternyata banyak hal yang terjadi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Terutama terakhir yang tercermin dalam putusan nomor 90 yang ramai itu," tuturnya.
Sebagai informasi, perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 melenggangkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa ikut pilpres walaupun belum berusia 40 tahun, karena berpengalaman sebagai kepala daerah. Sebab aturan sebelum pasangan capres cawapres bisa ikut pilpres harus berusia 40 tahun tanpa pengecualian.
Atas putusan MK tersebut, MKMK melakukan sidang etik terhadap sembilan hakim konstitusi. Dalam putusannya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Selain itu, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.
Pendapat Berbeda
Anggota MKMK Bintan R Saragih menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan MKMK terhadap Ketua MK Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran berat atas kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Ia ingin Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, bukan sekadar pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
"Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," katanya.
Seharusnya hakim terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran berat diganjar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena telah diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.
"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain," tegas Bintan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Andes Tanjung
Berita Terkait:
-
MA Diminta Berikan Bukti Nyata untuk Memberantas Korupsi di Pengadilan
-
Hong Kong Gelar Pemilu Pascakebakaran Besar di Tai Po
-
Pendaki Rinjani Diminta Waspada: TNGR Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem
-
Pemkot Bandung Targetkan Kelola 30 Persen Timbulan Sampah akibat Keterbatasan TPA Sarimukti
-
Sebanyak 19 Kampung Nelayan Resmi Jalan, KKP Klaim Ekonomi Pesisir Mulai Bergerak
-
KUHP Nasional dan KUHAP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru
-
Terlibat Skandal Korupsi, Mantan Panglima AD Malaysia dan Istrinya Didakwa Terima Uang Rp8,7 Miliar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.