Bawaslu Ingatkan Caleg Belum Boleh Kampanye, Sosialisasi Boleh
Minggu, 05 Nov 2023, 11:52 WIBPURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) belum boleh melaksanakan kampanye meskipun telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono di Purwokerto, Banyumas, Minggu (5/11), mengatakan hal itu merujuk pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 24 Tahun 2023, Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023, dan Imbauan Bawaslu RI Nomor 774 Tahun 2023.
"Pada prinsipnya kalau merujuk pada aturantersebut, setelah pengumuman DCT pada tanggal 4 November maka peserta pemilu belum boleh melakukan kegiatan kampanye," katanya menegaskan.
Menurut dia, kegiatan kampanye baru boleh dilakukan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU RI Nomor 20 Tahun 2023.
Kendati demikian, dia mengatakan caleg selaku peserta pemilu masih diperbolehkan melakukan kegiatan sosialisasi sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 4 November hingga 27 November atau menjelang masa kampanye, sepanjang materi sosialisasi tersebut tidak berisi ajakan.
"Jadi, kampanye belum boleh, ajakan belum boleh, termasuk yang sering dipertanyakan itu adalah soal alat peraga. Alat peraga pada dasarnya adalah alat sosialisasi," katanya.
Menurut dia, alat peraga dapat disebut sebagai media untuk kampanye ketika di dalamnya terdapat ajakan,di antaranya dapat berupa kalimat "mohon doa restu" atau "pilih saya" dan tanda coblos atau tanda panah yang mengarah ke nomor urut.
"Selama tidak berisi ajakan meskipun mencantumkan nomor urut tanpa adanya tanda panah atau coblos, enggak apa-apa, itu sosialisasi," katanya menjelaskan.
Lebih lanjut, Yon mengatakan pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas akan melakukan penanganan terhadap alat peraga yang berisi kampanye atau ajakan.
Bahkan, kata dia, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan terhadap alat peraga yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang maupun alat peraga yang tidak membayar pajak reklame.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KKP Segera Revitalisasi Tambak Seluas 78.550 Hektare
-
Disdukcapil Pasaman Barat Ajak Warga Rekam e-KTP di Kantor Camat
-
Pemerintah Australia Laporkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Capai 1,4 Persen
-
Desakan untuk Mempercepat Pembangunan Embung di Wilayah Cakung Barat
-
Chatime Luncurkan Charm the World Series, Pelanggan Bisa Berburu Charm Eksklusif
-
Siap-siap, Pasar Murah Samarinda Gebrak Ramadhan, Harga Telur dan Daging Bakal Disubsidi
-
CPPETINDO Ajak Masyarakat Tandatangani Petisi Hentikan Perdagangan Daging Anjing
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.