'Raja Kripto' Bankman-Fried Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Penipuan Terbesar di AS

Jumat, 03 Nov 2023, 13:09 WIB

JAKARTA - Sam Bankman-Fried yang pernah menjadi anak emas cryptocurrency dinyatakan bersalah pada Kamis (2/11) atas kasus yang dituduhkan kepadanya. Kini ia menghadapi hukuman 110 tahun penjara.

Setelah lima minggu persidangan di New York, juri mengambil keputusan hanya dalam waktu lima jam. Hukuman bagi pria yang dikenal sebagai "SBF" itu akan dilakukan di kemudian hari.

Ket. Foto: Mantan bos kripto FTX Sam Bankman-Fried akan diadili. — Sumber: AFP/Angela Weiss

Jaksa AS Damian Williams, dalam sebuah pernyataan setelah putusan diumumkan, mengatakan, Bankman-Fried telah "melakukan salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika, skema bernilai miliaran dolar yang dirancang untuk menjadikannya raja kripto."

"Industri mata uang kripto mungkin baru, pemain seperti SBF mungkin baru, tapi penipuan semacam ini, korupsi semacam ini sudah ada sejak lama dan kami tidak punya kesabaran untuk itu."

Mark Cohen, pengacara Bankman-Fried, mengatakan mereka "sangat kecewa dengan hasilnya."

"Tuan Bankman-Fried tetap menyatakan dia tidak bersalah dan akan terus berjuang keras melawan tuduhan terhadapnya," tambahnya.

Lulusan Institut Teknologi Massachusetts (MIT) yang menjadi miliarder sebelum usia 30 tahun itu menaklukkan dunia kripto dengan kecepatan sangat tinggi. Mengubah FTX, sebuah start-up kecil yang ia dirikan bersama pada 2019, menjadi yang nomor dua di dunia.

Namun pada November 2022, kerajaan FTX runtuh karena tidak mampu memenuhi permintaan penarikan besar-besaran dari pelanggan yang panik saat mengetahui bahwa sebagian dana yang disimpan di perusahaan telah digunakan untuk operasi berisiko di dana lindung nilai pribadi Bankman Fried, Alameda Research.

Selama persidangan selama berminggu-minggu, beberapa rekan terdekatnya bersaksi bahwa dia adalah kunci dari semua keputusan yang mengakibatkan hilangnya 8 miliar dolar dari platform perdagangan FTX miliknya.

Duta Kripto

Selama persidangannya, Bankman-Fried mengakui telah melakukan "kesalahan" namun membantah pernah mencoba menipu siapa pun.

Jaksa Nicholas Roos mengatakan kepada juri, mereka harus memutuskan apakah "terdakwa tahu bahwa mengambil uang itu salah."

"Dia tahu itu salah. Dia tetap melakukannya (dan) berpikir karena dia pintar dia bisa lolos," bantah jaksa.

Roos menunjukkan bahwa tiga saksi, Ellison dan rekan dekat lainnya, masing-masing mengklaim bahwa mantan jenius cryptocurrency itu telah memberikan instruksi kepada Alameda untuk mencuri pundi-pundi FTX, hampir tanpa batas.

Dunia kripto terguncang oleh runtuhnya FTX dengan cepat dan baru saja mulai pulih.

Menggarisbawahi tingginya minat terhadap kasus ini, Jaksa Agung AS Merrick Garland mengeluarkan pernyataan setelah putusan tersebut, berterima kasih kepada jaksa dan FBI atas "pekerjaan luar biasa mereka dalam membawa Bankman-Fried ke pengadilan."

"Kasus ini harus mengirimkan pesan yang jelas kepada siapa pun yang mencoba menyembunyikan kejahatan mereka di balik hal baru yang mereka klaim tidak ada orang lain yang cukup pintar untuk memahaminya: Departemen Kehakiman akan meminta pertanggungjawaban Anda," katanya.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: CNA

Berita Terbaru

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.