Lembaga Musyawarah Kelurahan Dilarang Menjadi Anggota Partai

Rabu, 25 Okt 2023, 05:29 WIB

JAKARTA - Semua anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dilarang menjadi anggota partai politik. Penegasan ini dikemukakan Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono,Selasa (24/10).

Heru mengatakan ini terkait pengesahan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang LMK. Menurutnya, perubahan tersebut perlu didukungketentuan peralihan untuk menjamin kepastian hukum. "Ketentuan peralihan ini untuk mengatur bahwa anggota LMK yang ditetapkan sebelum berlakunya perda, tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai habis masa kerja selama tiga tahun," kata Heru.

Ket. Foto: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). — Sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza

Heru minta DPRD secepatnya membahas perubahan tersebut untuk menyesuaikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa. Sedangkan materi pokok Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang LMK meliputi, larangan rangkap jabatan dengan lembaga kemasyarakatan lain.

"Kemudian anggota LMK dilarang menjadi anggota partai politik," tandas Heru. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Selain itu, perlu pengaturan waktu pengumuman persyaratan secara tertulis dan pendaftaran menjadi anggota LMK. Ini dilakukan tiga bulan sebelum habis masa kerja anggota LMK periode sebelumnya.

Masa kerja anggota LMK selama tiga tahun tidak sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Di situ disebutkan jabatan LKD selama lima tahun.

Heru menambahkan, dalam materi pokok tersebut juga berisi tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota LMK. Selama ini banyak timbul ketidakpastian hukum dalam menentukan mekanisme untuk PAW.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.