KPU Mukomuko Surati Pemda Terkait Zona Kampanye
Rabu, 18 Okt 2023, 16:32 WIBMUKOMUKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengirim surat ke pemerintah daerah setempat terkait penetapan kawasan yang menjadi zona kegiatan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye bagi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Untuk kampanye, kita bersurat kepada pemda meminta zona-zona kampanye yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan," kata Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Deni Setiabudi di Mukomuko, Rabu, menanggapi persiapan menghadapi masa kampanye yang dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023.
KPU Kabupaten Mukomukohingga kini masih menunggu jawaban dari pemda setempat terkait penetapan zona kampanyedan pemasangan APKpemilu sehingga bisa secepatnya disosialisasikan kepada seluruh parpol.
"Kita minta titik-titik untuk pengumpulan massadan KPUtidak bisa menentukan sendiri," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan KPU tentang Kampanye disebutkan partai politik diperbolehkan melakukan kampanye di sarana milik pemerintah dan sarana pendidikan, tetapi harus meminta izin kepada penanggung jawabnya.
"Untuk itu, kami harus tahu petunjuk teknis soal lokasi yang menjadi zona kampanye untuk Pemilu 2024 dari pemerintah daerah," tambahnya.
Mengingat waktu untuk pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 semakin dekat, KPU Mukomukosegera mengirimkan surat susulan kepada pemda agar secepatnya mendapat jawaban dan kepastian.
Selain melakukan persiapan menghadapi masa kampanye Pemilu 2024, KPU Mukomukosaat ini melakukan persiapan untuk penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif.
Menurut Deni, lembaganya masih melaksanakan tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS), kemudian penetapan DCTtanggal 3 November dan pengumuman DCT selama tiga hari pada 4 hingga 6 November 2023.
KPU Kabupaten Mukomukohingga kini masih menunggu jawaban dari pemda setempat terkait penetapan zona kampanyedan pemasangan APKpemilu sehingga bisa secepatnya disosialisasikan kepada seluruh parpol.
"Kita minta titik-titik untuk pengumpulan massadan KPUtidak bisa menentukan sendiri," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan KPU tentang Kampanye disebutkan partai politik diperbolehkan melakukan kampanye di sarana milik pemerintah dan sarana pendidikan, tetapi harus meminta izin kepada penanggung jawabnya.
"Untuk itu, kami harus tahu petunjuk teknis soal lokasi yang menjadi zona kampanye untuk Pemilu 2024 dari pemerintah daerah," tambahnya.
Mengingat waktu untuk pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 semakin dekat, KPU Mukomukosegera mengirimkan surat susulan kepada pemda agar secepatnya mendapat jawaban dan kepastian.
Selain melakukan persiapan menghadapi masa kampanye Pemilu 2024, KPU Mukomukosaat ini melakukan persiapan untuk penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif.
Menurut Deni, lembaganya masih melaksanakan tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS), kemudian penetapan DCTtanggal 3 November dan pengumuman DCT selama tiga hari pada 4 hingga 6 November 2023.
- KPU
- Bengkulu
- Pemerintah daerah (pemda)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Pemda
- Kabupaten Mukomuko
- Pemilu 2024
- Komisi Pemilihan Umum
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Mendagri Pakistan Kinjungi Iran dengan 'Surat Khusus' untuk Pemimpin Tertinggi
-
Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Mulai 10 Juni 2026: Pertamax dan Pertamax Green Naik
-
Walkot Bandung Muhammad Farhan: Seleksi Kembali Dibuka, Tiga Lembaga Konservasi Jadi Calon Pengelola Bandung Zoo
-
Diduga Jadi Bandar Narkoba, Bareskrim Buru Pemilik New Zone Medan
-
Jelang Puncak Armuzna, Wamenag Romo Muhammad Syafi'i Pastikan Kematangan Mitigasi Haji
-
Lomba Resensi Buku untuk Memperkuat Literasi Pelajar
-
Kenaikan biaya harga pakan ayam
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.