- Home
-
- Megapolitan
-
- Izin Operator Kabel Optik ...
Izin Operator Kabel Optik Semrawut Akan Dicabut
Senin, 09 Okt 2023, 05:21 WIBJAKARTA - Setelah memakan banyak korban, terkait keberadaan kabel yang semrawut, maka Pemprov mulai tegas. Jika masih membiarkan kabel optik semrawut di jalanan, maka izin operatornya akan dicabut.
"Pemprov Jakarta siap mencabut izinoperator kabel optik yang membiarkan kabel jaringannya terpasang tidak tertata atausemrawut sehingga berpotensi membahayakan warga," tandas Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (8/10).
Heru berjanji akan terus mengevaluasi pemasangan kabel optik. Jika masih saja semrawut, maka tak segan-segan, Heru akan mencabut izinnya. Sebab mereka memasang kabel tidak mengikuti aturan.
Meski saat ini operator tersebut sudah kembali diberi izin, Heru memastikan perizinan pemasangan akan kembali dicabut bila para operator tidak patuh aturan. Heru telah minta kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberi kembali izin. "Tetapi kalau masih bandel seperti menggali tidak benar, saya berhentikan lagi sampai tiga bulan ke depan," ujar Heru.
Pemprov Jakarta minta operator kabel optik mengikuti standar operasional (SOP) atau perizinan pemasangan baru jaringan utilitas di Jakarta agar sesuai dengan prosedur. Salah satu SOP yang harus dipatuhi oleh para penyelenggara utilitas itu terkait dengan galian sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT). Di sini ada syarat di mana seharusnya memiliki kedalaman 1,5 meter. Ini menjadi dasar perizinan pemasangan jaringan utilitas.
Sebelumnya, Heru Budi, juga telah mempertimbangkan tidak akan memberi izin untuk menambah jaringan kepada perusahaan atau operator yang membiarkan kabel miliknya semrawut dan mengganggu pengguna jalan. Pertimbangan izin tersebut terkait dengan kabel-kabel semrawut di sejumlah tempat Jakarta.
Kabel-kabel tersebut kerap kali mengganggu dan membahayakan keselamatan masyarakat. Banyak korban yang tak sengaja terjerat ataupun jatuh. Kasus kecelakaan pengendara motor di Jakarta karena kabel menjuntai tahun ini sudah terjadi tiga kali.
Pertama, kasus mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Sultan Rif'at Alfatih yang terjerat kabel di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan (5/1). Sultan mengalami cedera parah di lehernya hingga tidak bisa menelan, berbicara, dan sulit bernapas. Saat ini menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kedua, kecelakaan yang menyebabkan seorang pengendara motor bernama Vadim (38) tewas di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (28/7). Ketiga, kasus pengendara terjerat kabel optik di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat Kamis (10/8) dini hari.
Tilang Emisi
Sementara itu, terkait rencana pemberlakuan lagi tilang uji emisi, Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, SyafrinLiputo,menyebut sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Tilang uji emisi akan kembali diberlakukan mulai 1 November 2023.
"Sudah kami koordinasikan untuk razia di lapangan," kataSyafrin. Dia menilai, tilang kali ini akan lebih efektif karena lebih banyak masyarakat sudah sadar untuk uji emisi. Dia menyebut sudah ada 1,2 juta yang uji emisi untuk roda empat. Sedangkan untuk roda 2 juga cukup massif. Namun, Syafrin tidak menyebutkan angkanya.
Adapun mekanismenya, lanjut Syafrin, masih sama seperti dilakukan sebelumnya. Dia bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Polri. Dia belum dapat menyebutkan lokasinya.
"Yang jelas tempatnya akan berpindah-pindah. Masih dalam pembahasan titik-titiknya, nanti diinformasikan," ujarnya. Syafrin mengatakan, mekanisme tilang masih sama juga. Warga yang motornya tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi 250 ribu dan mobil 500 ribu.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Polisi Makassar Bekuk Sepasang Kekasih Kurir Narkoba
-
Paus: Kasih Tuhan Kalahkan Dosa dan Satukan Umat Manusia
-
Bank Mandiri Pertahankan Predikat Best Bank in Indonesia Tiga Tahun Berturut-turut dari Euromoney
-
Bank Mandiri Taspen Gelar ‘Mantap Mendengar’, 250 Lansia Pekanbaru Dapat Bantuan Alat Bantu Dengar Tanpa Dipungut Biaya
-
Xanh SM Gunakan Teknologi TIK dan IoT Indosat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.