- Home
-
- Megapolitan
-
- Warga Jakarta Jangan Hanya...
Warga Jakarta Jangan Hanya Diberi Informasi Normatif
Jumat, 06 Okt 2023, 05:29 WIBJAKARTA - Di era keterbukaan sekarang, Badan Publik DKI harus memenuhi permintaan informasi sesuai dengan harapan warga. Informasi jangan lagi sekadar respons normatif. Penegasan ini disampaikan Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta.
"Pemprov Jakarta sudah tidak zamannya lagi menyampaikan informasi normatif. Mereka harus menyampaikan informasi sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masyarakat," tandas Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, KI Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho.
Dia mengatakan ini dalam seminar Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kamis (5/10). Agus menjelaskanbahwa UU KIP sudah mewajibkan Badan Publik, termasuk badan pemerintah dan nonpemerintah, menyampaikan informasi secara berkala kepada umum.
Informasi tersebut harus disampaikan secara mandiri, tanpa harus diminta terlebih dulu oleh rakyat. Apalagi, jika informasi tersebut tergolong serta-merta. Ini adalah informasi terkait hajat hidup orang banyak seperti informasi kebencanaan. Informasi seperti ini harus segera disampaikan, tidak boleh ditunda-tunda.
"Jadi, ibarat informasi itu dipasang di etalase berupa situs internet, media sosial atau lainnya," tegasnya. Meski demikian, Agus mengutarakan, tidak seluruh informasi Badan Publik perlu diberikan kepada masyarakat. Sebab Badan Publik boleh menetapkan informasi tertentu sebagai dikecualikan dari akses publik.
Informasi yang boleh dikecualikan, kata dia, di antaranya terdiri dari penegakan hukum, pertahanan, keamanan, data intelijen, data pribadi, dan rekam medis. Agus menguraikan bahwa permohonan sengketa informasi yang diajukan warga kepada KI Provinsi DKI Jakarta naik secara signifikan tahun ini.
Sampai dengan Oktober, KI Provinsi DKI Jakarta sudah mencatat 94 register perkara sengketa informasi. Padahal, badan tersebut hanya menangani 20 register perkara sepanjang 2022. "Ini menunjukkan adanya masalah dalam tata kelola informasi publik. Ada yang macet," ucap Agus.
KPK Corner
Sementara itu, guna mendekatkan informasi kepada masyarakat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan "KPK Corner" di Perpustakaan Jakarta, Komplek Taman Ismail Marzuki, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Dispusip DKI Jakarta, Firmansyah mengatakan, KPK Corner ini berawal dari keinginan untuk mengedukasi dan sosialisasi antikorupsi kepada pengunjung perpustakaan. "Keberadaan KPK Corner ini menambah koleksi buku yang telah memiliki 418 ribu eksemplar atau 200 ribu judul buku," katanya.
Firmansyah dikutip jakartagoid, memastikan, terus bersinergi dengan KPK, khususnya dalam menggunakan fasilitas perpustakaan untuk kegiatan positif seperti menginformasikan dan edukasi antikorupsi. "Ini merupakan bagian dari literasi. Di era digital banyak informasi yang patut didalami," ujarnya.
Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, menambahkan, saat ini KPK Corner sudah tersedia di perguruan tinggi Bandung, Bogor, Yogyakarta, dan Sumatera. Khusus Jakarta, KPK Corner didirikan dengan menggandeng Dispusip DKI. "Kami melihat perpustakaan selalu ramai dikunjungi. Pengunjung tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, tapi juga pelajar dan ibu rumah tangga," tuturnya.
Dia menjelaskan, dengan jumlah pengunjung yang banyak, jangkauan dalam memberikan literasi dan informasi antikorupsi akan sangat efektif melalui perpustakaan milik Pemprov DKI Jakarta ini. "Melalui perpustakaan kami bisa mendidik antikorupsi lewat literasi," tandasnya.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Ledakan Terjadi di Masjid Raya Pesona Jember, Kapolda Jatim: Situasi Terkendali
-
Agar Kelancaran Mudik Menggunakan Mobil Listrik Perlu Mencermati Masukan Berikut
-
Tingkatkan Kualitas Tata Pelayanan Publik
-
Serie A Italia: Inter Tersandung di San Siro, Napoli Menang Dramatis Saat McTominay Kembali Bermain
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
Tetap Adaptif, Pemprov DKI Terapkan Skema WFO dan WFA bagi ASN Pascalibur Idulfitri
-
Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.